SOKOGURU - Pada Jumat, 17 Oktober 2025, harga emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam) mencatat lonjakan besar sebesar Rp 78.000 per gram, melanjutkan tren kenaikan dari hari sebelumnya.
Dengan penyesuaian ini, harga emas Antam mencapai Rp 2.485.000 per gram, rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Sebelumnya, rekor tertinggi dicapai pada 15 Oktober 2025 di level Rp 2.407.000 per gram. Di sisi lain, harga buyback (harga beli kembali oleh Antam) juga naik sebesar Rp 78.000 per gram, menjadi Rp 2.334.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.256.000.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam berdasarkan berat per gram adalah sebagai berikut:
Emas 0,5 gram: Rp 1.292.500
Emas 1 gram: Rp 2.485.000
Emas 2 gram: Rp 4.910.000
Emas 3 gram: Rp 7.340.000
Emas 5 gram: Rp 12.200.000
Emas 10 gram: Rp 24.345.000
Emas 25 gram: Rp 60.737.000
Emas 50 gram: Rp 121.395.000
Baca Juga:
Emas 100 gram: Rp 242.712.000
Emas 250 gram: Rp 606.515.000
Emas 500 gram: Rp 1.212.820.000
Emas 1.000 gram: Rp 2.425.600.000
Pajak & Regulasi Transaksi Emas Antam
Sesuai PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,9 % dari harga transaksi.
Jika Anda sertakan NPWP, tarif PPh 22 bisa ditekan menjadi 0,25 % (aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023).
Transaksi akan dibarengi bukti potong PPh 22.
PPh 22 saat jual kembali (buyback ke Antam)
Jika nilai jual kembali (buyback) lebih dari Rp 10 juta:
Pemilik NPWP → PPh 22 sebesar 1,5 %
Tanpa NPWP → PPh 22 sebesar 3 %
PPh ini dipotong langsung dari nilai buyback.
Cara Cek & Jual Emas Antam
Berikut langkah-langkah praktis agar Anda dapat memantau harga dan melakukan transaksi jual beli emas Antam secara optimal:
Cek harga resmi di website Logam Mulia Antam
Pastikan harga yang Anda gunakan adalah harga terkini dari sumber resmi.
1. Perhatikan lokasi dan gerai
Karena harga bisa berbeda antar butik atau cabang, konfirmasi harga di gerai tempat Anda akan transaksi.
2. Gunakan NPWP saat membeli
Jika memiliki NPWP, gunakan saat membeli agar tarif PPh 22 lebih rendah (0,25 %).
3. Simpan bukti potong & dokumen transaksi
Penting untuk keperluan pajak atau audit di kemudian hari.
4. Jual ke butik resmi Antam (buyback)
Pastikan Anda menjual ke gerai resmi supaya harga buyback sesuai ketentuan dan pajak dipotong sesuai regulasi.
5. Perhitungkan pajak sebelum menjual
Karena PPh 22 akan langsung dipotong, hitung bersihnya agar tidak kaget dengan jumlah yang diterima. (*)
Catatan: Harga ini berlaku di Butik Emas Logam Mulia (Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur). Harga di gerai Antam lain bisa berbeda.