SOKOGURU - Pada Agustus 2025, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat.
Bantuan tersebut terdiri dari bansos tunai hingga bahan pokok, salah satunya berupa beras 10 kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima yang berhak harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memenuhi ketentuan lain yang berlaku.
Pencairan bansos beras 10 kg pada bulan Agustus juga merupakan lanjutan stimulus ekonomi kuartal II untuk periode Juni–Juli 2025.
Baca Juga:
Setiap KPM akan menerima total 20 kg beras untuk dua bulan sekaligus (masing-masing bulan 10 kg).
Sampai Kapan Bansos Beras 10 Kg Agustus 2025 Cair?
Penyaluran bansos beras 10 kg Agustus dilakukan secara bertahap agar distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.
Pemerintah menargetkan penyaluran bansos beras untuk periode Juni–Juli dapat selesai pada 23 Agustus 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, pada 18 Juli 2025 dalam acara peluncuran Program Pangan Murah di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan.
Masyarakat bisa memperoleh informasi lebih lanjut dengan memantau kanal resmi pemerintah, terutama Bapanas dan Bulog yang bertugas menyalurkan bansos beras 10 kg bersama mitra terkait.
Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg Agustus 2025
Sebelum menerima bantuan, calon penerima wajib memahami kriteria yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial berdasarkan data DTSEN atau DTKS.
Hanya keluarga penerima manfaat yang memenuhi syarat sosial ekonomi tertentu yang berhak atas bansos ini.
Adapun syarat penerima bansos beras 10 kg Agustus 2025 adalah:
1. Terdaftar dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bantuan resmi.
2. Merupakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih aktif di program PKH (Program Keluarga Harapan) atau BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai).
3. Diprioritaskan bagi keluarga dengan balita atau anak berisiko stunting.
4. Memiliki identitas kependudukan yang valid berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
5. Tidak berlaku untuk aparatur negara, anggota TNI, maupun Polri, agar bantuan lebih tepat sasaran kepada masyarakat rentan.
6. Bukan penerima bansos lain seperti, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan lain sebagainya.(*)