SOKOGURU - Bulan Agustus 2025, menjadi momen penting bagi jutaan keluarga di seluruh Indonesia.
Sebab, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) untuk meringan beban ekonomi masyarakat prasejahtera.
Terdapat sejumlah bansos yang cair periode ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3.
Kedua program ini ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Bansos Cair Agustus 2025
Selain PKH dan BPNT Tahap 3, pemerintah juga turut menyalurkan bantuan lain, seperti Bantuan Iuran BPJS Ketesehatan, Atensi Anak Yatim Piatu, Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Bantuan Beras.
Berikut ini informasi lengkap terkait pencairan bansos, besaran dana, jadwal penyaluran, dan cara mencairkan dana bantuannya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3
Program PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan berdasarkan kondisi sosial-ekonomi keluarga.
Tujuannya adalah memastikan KPM memiliki akses terhadap layanan penting seperti pendidikan dan kesehatan.
Besaran dana bansos PKH ini disalurkan per kategori per triwulan, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Baca Juga:
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000
Dana PKH ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari biaya sekolah anak hingga pemeriksaan kesehatan bagi ibu hamil, sehingga membantu keluarga memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3
Bantuan BPNT disalurkan untuk memastikan keluarga miskin bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka. Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk pencairan tahap ketiga ini, dana BPNT akan dirapel selama tiga bulan (Juli, Agustus, September 2025), sehingga penerima akan mendapatkan total Rp600.000.
Dana tersebut disalurkan secara non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, daging ayam, atau kebutuhan dapur lain di e-warong yang bermitra dengan pemerintah.
Baca Juga:
Sistem ini membantu memastikan dana benar-benar digunakan untuk pangan, mencegah penyalahgunaan, dan mendukung pedagang lokal.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan PKH & BPNT
Menurut Kementerian Sosial, pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 akan dimulai pada pertengahan Agustus hingga akhir September 2025.
Namun, perlu diingat bahwa jadwal ini bisa saja berbeda di setiap daerah. Perbedaan ini bergantung pada beberapa faktor, seperti kesiapan administrasi data penerima, proses verifikasi di tingkat desa atau kelurahan, dan koordinasi dengan bank penyalur.
Bantuan ini akan dicairkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
Penerima hanya perlu membawa KKS dan kartu identitas untuk menarik dana di ATM atau berbelanja langsung di e-warong.
Untuk daerah terpencil, proses pencairan terkadang dilakukan secara kolektif oleh pendamping PKH untuk mempermudah distribusi.
Bantuan Lain yang Cair di Agustus 2025
Selain PKH dan BPNT, ada beberapa bansos lain yang juga dicairkan pemerintah, di antaranya:
1. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JK): Program ini menjamin masyarakat miskin dan rentan mendapatkan layanan kesehatan gratis.
Pemerintah membayar iuran sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap peserta yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI): Program ini memberikan bantuan sebesar Rp270.000 per bulan untuk anak yatim piatu.
Selain uang tunai, bantuan juga bisa berupa perlengkapan sekolah atau paket nutrisi, sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan anak.
3. Program Indonesia Pintar (PIP): PIP bertujuan membantu anak dari keluarga miskin untuk tetap bersekolah.
Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp450.000/tahun untuk SD, Rp750.000/tahun untuk SMP, dan Rp1.800.000/tahun untuk SMA/SMK.
Dana ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah atau membayar biaya pendidikan.
4. BLT Dana Desa: Bantuan ini diberikan kepada warga desa yang kehilangan pendapatan. Untuk periode Juli-September 2025, setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan, dengan total Rp900.000.
5. Bantuan Beras: Bantuan ini disalurkan sebesar 10 hingga 20 kilogram (kg) per KPM pada Agustus 2025.
Tujuannya tidak hanya untuk memenuhi ketersediaan pangan keluarga, tetapi juga untuk membantu menstabilkan harga beras di pasaran.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bansos ini dengan bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.
Masyarakat juga disarankan untuk selalu memeriksa saldo KKS secara berkala dan hanya mengakses informasi pencairan dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.
Dengan beragamnya bantuan yang cair pada bulan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dalam memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga kualitas hidup keluarga. (*)