SOKOGURU - Harga emas Antam hari ini melonjak signifikan sebesar Rp16.000 per gram. Kini, harga emas Antam tercatat di angka Rp1.959.000 per gram pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Kenaikan harga emas ini dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia Antam. Sebelumnya, harga emas berada di level Rp1.943.000 per gram.
Baca Juga:
Untuk harga buyback emas Antam, saat ini dipatok sebesar Rp1.805.000 per gram. Nilai ini berlaku jika konsumen menjual emas kembali ke PT Antam Tbk.
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak ini berlaku untuk nominal transaksi emas di atas Rp10 juta.
Bagi pemilik NPWP, PPh Pasal 22 untuk buyback emas dikenakan sebesar 1,5 persen. Sementara non-NPWP akan dikenai tarif pajak sebesar 3 persen dari total nilai jual.
Pemotongan pajak emas buyback dilakukan langsung dari jumlah transaksi yang diterima. Hal ini memudahkan proses administrasi bagi konsumen.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini: 0,5 gram Rp1.029.500, 1 gram Rp1.959.000, 2 gram Rp3.858.000, 3 gram Rp5.762.000.
Baca Juga:
Lalu 5 gram Rp9.570.000, 10 gram Rp19.085.000, 25 gram Rp47.587.000, 50 gram Rp95.095.000, 100 gram Rp190.112.000, 250 gram Rp475.015.000, 500 gram Rp949.820.000, dan 1.000 gram Rp1.899.600.000.
Untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.
Sedangkan untuk non-NPWP, tarif pajak emas batangan mencapai 0,9 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca Juga:
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.029.500.
- Harga emas 1 gram: Rp1.959.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.858.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.762.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.570.000.
- Harga emas 10 gram: Rp19.085.000.
- Harga emas 25 gram: Rp47.587.000.
- Harga emas 50 gram: Rp95.095.000.
- Harga emas 100 gram: Rp190.112.000.
- Harga emas 250 gram: Rp475.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp949.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.899.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)