Soko Berita

Cara Cek PIP 2025 Online Lewat HP Mudah dan Praktis, Ini Rincian Nominal Dana Bantuan yang Diterima

Cara Cek status penerima PIP 2025 kini makin mudah. Ikuti panduan lengkap cara cek online, ketahui jadwal pencairan, dan rincian besaran dana bantuan terbaru.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
08 Agustus 2025
<p>Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut cara cek status penerima dan pencairan dana bantuan pendidikan Agustus 2025, lengkap dengan rincian nominal bantuan per siswa.</p>

Ilustrasi siswa penerima PIP. Berikut cara cek status penerima dan pencairan dana bantuan pendidikan Agustus 2025, lengkap dengan rincian nominal bantuan per siswa.

SOKOGURU - Pemerintah kembali memberikan dukungan terhadap dunia pendidikan di Tanah Air, dengan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan PIP ini dirancang untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.

Tujuan PIP, yakni membantu meringankan beban finansial agar semua siswa di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah.

Untuk memudahkan orangtua dan siswa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menyediakan sistem pengecekan online yang praktis.

Dengan sistem ini, Anda bisa mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PIP 2025, hanya dengan menggunakan HP.

Bahkan prosesnya cepat, efisien, dan bisa dilakukan kapan saja, asalnya telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan jaringan internet yang stabil.

Panduan Pengecekan Status PIP 2025

Proses pengecekan status bantuan PIP 2025 ini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NSIN).

Berikut ini panduan lengkap langkah demi langkah untuk memeriksa status penerima dan pencairan bantuan PIP 2025 secara online.

Cara Cek Status Penerima PIP 2025

Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk memeriksa status penerima PIP 2025:

1. Akses laman resmi Kemendikbudristek di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

2. Pastikan perangkat Anda terkoneksi ke internet dengan baik.

3. Di halaman utama, gulir ke bawah sampai Anda menemukan menu "Cari Penerima PIP".

4. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang sudah disediakan.

5. Ketik kode verifikasi atau CAPTCHA yang muncul di layar.

6. Klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melanjutkan proses.

Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi lengkap mengenai status pencairan dana PIP Anda.

Kapan Dana PIP 2025 Dicairkan?

Pencairan dana PIP 2025 dilaksanakan secara bertahap dalam tiga termin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Setiap termin memiliki kelompok penerima yang berbeda-beda. Berikut adalah rincian jadwal pencairan dana PIP 2025:

Termin 1 (Februari–April 2025): Dana diberikan khusus untuk siswa yang sudah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2 (Mei–September 2025): Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam SK Nominasi.

Termin 3 (Oktober–Desember 2025): Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.

Besaran Dana PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Pemerintah telah menetapkan besaran bantuan PIP 2025 yang berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan dan semester yang sedang dijalani siswa. Berikut adalah rincian lengkap alokasi dana untuk setiap tingkatan:

1. Sekolah Dasar (SD), SDLB, dan Paket A

Rp225.000 per tahun untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.

Rp450.000 per tahun untuk siswa kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMPLB, dan Paket B

Rp375.000 per tahun untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.

Rp750.000 per tahun untuk siswa kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA), SMALB, SMK, dan Paket C

Rp900.000 per tahun untuk siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.

Rp1.800.000 per tahun untuk siswa kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.

4. SMK Program 4 Tahun

Rp900.000 per tahun untuk siswa kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.

Rp1.800.000 per tahun untuk siswa kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.

Memahami prosedur pengecekan dan jadwal pencairan sangat penting agar siswa dan orang tua dapat memastikan bantuan PIP 2025 diterima tepat waktu. 

Dana yang diberikan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. 

Dengan mekanisme pengecekan yang transparan dan pencairan yang terstruktur, program ini diharapkan bisa meringankan beban biaya sekolah, dan mendukung kelangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.(*)