SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Program ini terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, insentif sebesar Rp2,1 juta bagi guru formal non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, dicairkan sekaligus.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk pendidik PAUD non-formal yang juga disalurkan dalam satu tahap.
Tahun ini, jumlah penerima meningkat signifikan. Data terbaru mencatat sebanyak 341.248 guru formal non-ASN berhak atas insentif, sementara 253.407 guru PAUD non-formal menerima BSU.
Baca Juga:
Lonjakan jumlah penerima ini menandakan adanya perluasan akses bantuan guna meringankan beban finansial tenaga pendidik di tengah tekanan ekonomi.
Cara Mengecek Status Penerima
Guru dan pendidik dapat mengecek status penerimaan melalui laman resmi info.gtk.dikdasmen.go.id. Caranya:
1. Login menggunakan akun PTK (username dan password Dapodik), lalu masukkan CAPTCHA.
2. Jika terdaftar, akan muncul notifikasi “Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif/BSU 2025.
Langkah Setelah Dinyatakan Terdaftar
Bagi yang terkonfirmasi sebagai penerima, ada beberapa tahapan penting:
1. Unduh dan tanda tangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp10.000 melalui laman Info GTK.
2. Unduh pula Surat Keputusan (SK) sebagai bukti resmi penerima bantuan.
Proses Aktivasi Rekening
Pencairan dana dilakukan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Dokumen yang wajib dibawa saat aktivasi rekening antara lain:
- KTP dan NPWP (jika ada).
- SK atau print-out Info GTK.
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah atau lembaga.
- SPTJM yang telah divalidasi.
Setelah semua dokumen lengkap, penerima dapat melakukan aktivasi rekening sekaligus pembuatan buku tabungan atau kartu ATM untuk pencairan dana.
Imbauan Resmi
Kemendikdasmen menegaskan agar para guru dan pendidik waspada terhadap informasi palsu. Pesan berantai yang meminta nomor rekening atau data pribadi dipastikan hoaks.
Sumber resmi hanya melalui laman info.gtk.dikdasmen.go.id dan bank penyalur yang telah ditetapkan.
Batas Waktu Aktivasi
Aktivasi rekening wajib dilakukan paling lambat 30 Januari 2026. Jika penerima tidak melakukan pencairan hingga batas waktu tersebut, dana akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru non-ASN semakin terjamin dan motivasi mereka untuk terus mengajar dapat meningkat.(*)