SOKOGURU- Program BSU 2025 atau Bantuan Subsidi Upah kembali menjadi sorotan publik setelah banyak pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan melaporkan belum menerima bantuan tersebut.
Padahal, syarat utama untuk menerima BSU 2025 adalah terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Namun kenyataannya, masih banyak tenaga kerja yang merasa bingung dan bertanya-tanya mengapa BSU belum juga cair, meskipun seluruh syarat dirasa telah terpenuhi.
Situasi ini menimbulkan keresahan, terlebih menjelang pertengahan tahun di mana kebutuhan ekonomi meningkat.
Pemerintah melalui berbagai kementerian telah memberikan penjelasan resmi bahwa penyaluran BSU Juni-Juli 2025 sebesar Rp600 ribu memang dilakukan secara bertahap dan memerlukan sejumlah verifikasi administratif lintas lembaga.
Untuk itu, berikut ini ulasan lengkap mengenai 5 penyebab utama BSU 2025 belum cair meskipun status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Ulasan ini penting diketahui agar masyarakat tidak mudah panik dan bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui saluran resmi.
1. Perubahan Jadwal Penyaluran BSU 2025
Pemerintah semula menjadwalkan penyaluran BSU 2025 dimulai pada tanggal 5 Juni 2025 untuk alokasi bulan Juni dan Juli.
Bantuan ini sebesar Rp600 ribu, diberikan sebagai bentuk stimulus ekonomi nasional. Namun, karena kondisi di lapangan serta dinamika pelaksanaan teknis, jadwal ini mengalami penyesuaian.
Pemerintah memastikan bahwa “walaupun ada penyesuaian jadwal terbaru, proses penyaluran BSU terus dipercepat oleh pemerintah,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Proses Verifikasi dan Administrasi Masih Berlangsung
Salah satu penyebab utama BSU 2025 belum cair adalah proses verifikasi dan administrasi yang masih dilakukan oleh lembaga terkait.
Baca Juga:
Pemerintah melakukan pemeriksaan mendalam atas data pekerja untuk memastikan bahwa BSU hanya diterima oleh yang benar-benar berhak.
Proses ini meliputi validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), status aktif di BPJS Ketenagakerjaan, hingga besaran penghasilan pekerja.
Hal ini penting agar BSU 2025 tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah hukum maupun teknis di kemudian hari.
3. Ketatnya Syarat Penerima Bantuan
Tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan otomatis mendapat BSU. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah status aktif per April 2025, serta memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta atau di bawah UMK/UMP wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Jika salah satu kriteria ini tidak terpenuhi, maka pekerja tersebut tidak masuk dalam daftar calon penerima BSU 2025. Artinya, meskipun tercatat di BPJS, status kepesertaan yang nonaktif atau tidak sinkron tetap menggugurkan hak atas bantuan ini.
4. Koordinasi Antar Lembaga Masih Berlangsung
Penyaluran BSU 2025 memerlukan koordinasi yang erat antara beberapa lembaga, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Proses ini melibatkan pemadanan data lintas instansi yang tentu memerlukan waktu. Tujuannya adalah memastikan data yang digunakan valid, tidak terjadi tumpang tindih penerima, serta mendukung efisiensi distribusi dana ke rekening pekerja.
Dengan kata lain, keterlambatan ini terjadi sebagai upaya menjamin akurasi dan integritas data penerima.
5. Pemutakhiran Data Penerima Masih Berjalan
Pemerintah saat ini juga melakukan pemutakhiran dan verifikasi ulang terhadap data calon penerima BSU 2025.
Hal ini dilakukan dengan membandingkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data penghasilan dan keaktifan pekerja.
Pekerja yang memiliki gaji di atas batas ketentuan, atau yang sudah berhenti bekerja sebelum April 2025, bisa saja tersingkir dari daftar penerima.
Untuk memastikan statusnya, pekerja disarankan memeriksa secara mandiri melalui laman resmi:
👉 https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
atau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
Keterlambatan penyaluran BSU 2025 meskipun sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang lumrah dan tidak perlu menimbulkan kepanikan. Proses penyaluran bantuan pemerintah memerlukan ketelitian administratif agar tidak menimbulkan kesalahan.
Bagi pekerja yang merasa memenuhi semua syarat namun belum menerima BSU, sebaiknya melakukan pengecekan status secara online dan memastikan bahwa semua data yang dimiliki telah sesuai dengan kriteria penerima.
Pemerintah terus mempercepat proses ini demi memastikan BSU 2025 tepat sasaran, adil, dan transparan.(*)