SOKOGURU - Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode tahap IV (Oktober hingga Desember 2025) telah resmi diluncurkan.
Bansos ini merupakan bantuan yang sangat vital, menjadi penopang ekonomi bagi jutaan keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran dana tahap IV ini sejak Oktober 2025 dan menjamin bahwa proses pencairan akan berlangsung secara bertahap hingga tuntas pada Desember 2025.
Namun, pemerintah mengingatkan bahwa tidak semua Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat serta-merta digunakan untuk mencairkan bantuan.
Sebab, terdapat sejumlah syarat dan karakteristik tertentu pada KTP penerima untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Akurasi data menjadi fokus utama Kemensos saat ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan atau salah sasaran bantuan.
Empat Kriteria KTP yang Berhak Menerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk memastikan bantuan hanya diterima oleh yang berhak, Kemensos telah menetapkan empat karakteristik atau ciri utama yang harus dimiliki oleh KTP yang digunakan saat mencairkan dana PKH dan BPNT tahap IV.
1. Nama Terdaftar di DTSEN
Ciri yang pertama dan paling mendasar adalah nama penerima harus sudah tercantum resmi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah basis data acuan utama pemerintah untuk seluruh program bantuan sosial sebagai pengganti basis data yang lama.
2. Alamat KTP Sesuai dengan Domisili Terdaftar
Penting untuk diperhatikan, alamat yang tertera pada KTP wajib sesuai dengan domisili yang sudah terdaftar dalam sistem Kemensos.
Perbedaan data alamat sering menjadi penyebab utama gagalnya proses pencairan karena sistem verifikasi mencocokkan data berdasarkan wilayah yang sinkron.
3. NIK KTP Harus Aktif dan Valid
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP harus dalam kondisi aktif dan tervalidasi di database resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
KTP dengan NIK bermasalah, tidak aktif, atau terdeteksi ganda akan otomatis ditolak oleh sistem pencairan.
4. Wajib Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Ciri terakhir adalah penerima wajib memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu ini adalah instrumen resmi yang digunakan untuk mencairkan dana bansos melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau di kantor pos.
Pencairan akan ditolak apabila salah satu dari empat unsur di atas tidak terpenuhi. Hal ini dikarenakan mekanisme penyaluran kini berpatokan pada NIK tunggal, yang bertujuan untuk menghindari penerimaan bantuan secara ganda dan menjamin bantuan tepat sasaran kepada keluarga yang memang berhak.
Cara Cek Status Penerima Bansos Secara Online
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka termasuk sebagai penerima PKH atau BPNT tahap IV, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi Kemensos: laman web atau aplikasi.
Langkah-langkah Cek Status:
Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos di ponsel Anda.
Pilih lokasi domisili Anda secara lengkap: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Masukkan nama lengkap Anda sesuai KTP (tanpa disingkat).
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik tombol "Cari Data".
Sistem akan segera menampilkan informasi detail mengenai nama penerima, jenis bantuan yang diterima, serta periode pencairan.
Jika keterangan menunjukkan bantuan tersedia, penerima dapat segera melakukan pengecekan saldo melalui KKS.
Baca Juga:
Tanda-Tanda Bansos Tahap IV Sudah Masuk Rekening
Terdapat empat indikator utama yang bisa dipantau untuk mengetahui bahwa dana PKH dan BPNT tahap IV periode Oktober–Desember 2025 telah berhasil disalurkan dan masuk ke rekening penerima:
Status di Cek Bansos: Keterangan pada situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos menunjukkan tulisan “YA” di kolom status penerima.
Periode Pencairan: Periode yang ditampilkan adalah “OKT–DES 2025”.
Saldo KKS Bertambah: Saldo pada rekening KKS sudah menunjukkan penambahan nominal bantuan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Notifikasi Resmi: Penerima telah mendapatkan pemberitahuan resmi, baik dari bank penyalur maupun dari PT Pos Indonesia.
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk memantau status pencairan hanya melalui kanal-kanal resmi dan memastikan bahwa data kependudukan pribadi telah selalu diperbarui.
Validasi data yang akurat menjadi kunci agar setiap bantuan benar-benar sampai kepada keluarga yang berhak menerimanya. (*)