SokoBisnis

Bansos Kemensos Cair September 2025! Cek Nama Penerima di DTSEN, Bukan Lagi Ini

Mulai 2025, Kemensos ganti DTKS dengan DTSEN untuk penyaluran bansos. Simak cara cek penerima PKH, BPNT, hingga rincian bantuan tahap tiga terbaru cair.

By Elda Laya Gusti Anjani  | Sokoguru.Id
05 September 2025
<p>Ilustrasi pengecekan nama penerima bansos Kemensos tahap 3. Simak nominal bansos PKH dan BPNT 2025 tahap 3 yang disalurkan.</p>

Ilustrasi pengecekan nama penerima bansos Kemensos tahap 3. Simak nominal bansos PKH dan BPNT 2025 tahap 3 yang disalurkan.

SOKOGURU - Pemerintah resmi mengubah sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) secara nasional. 

Mulai pertengahan tahun 2025, Kementerian Sosial (Kemensos) tidak lagi memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai penggantinya, data penerima bansos kini dihimpun dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dijadikan basis utama penerima bantuan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi bansos lebih tepat sasaran menjelang penyaluran tahap 3 tahun 2025 (Juli–September). 

Kemensos menyatakan, pembaruan data sangat penting agar keluarga penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Cara Cek Nama Penerima Bansos di DTSEN

Meski data induk berubah, masyarakat masih bisa mengecek status bansos melalui situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id. Caranya:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan sesuai KTP.

3. Masukkan nama lengkap.

4. Isi kode captcha lalu klik Cari Data.

Jika sesuai, sistem akan menampilkan status penerima berdasarkan data DTSEN terbaru.

Rincian Nominal PKH Tahap 3 (Juli–September 2025)

- Ibu hamil: Rp750.000/triwulan

- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000/triwulan

- Anak sekolah SD: Rp225.000/triwulan

- Anak sekolah SMP: Rp375.000/triwulan

- Anak sekolah SMA: Rp500.000/triwulan

- Lansia ≥70 tahun: Rp600.000/triwulan

- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/triwulan

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Rp200.000 per bulan. Secara total menjadi Rp600.000 untuk penyaluran periode Juli–September 2025.

Penyaluran bansos PKH dan BPNT ini dilakukan lewat Bank Himbara maupun Kantor Pos sesuai wilayah.(*)