SOKOGURU - Pemerintah mengumumkan kelanjutan program bantuan pangan beras untuk 18,22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan sosial (bansos) ini akan disalurkan selama dua bulan, yakni pada Oktober dan November 2025, setiap KPM akan menerima 10 kilogram (kg) beras per bulannya.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, jika bansos beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Sebelumnya, program serupa juga telah sukses disalurkan pada periode Juni dan Juli 2025 kepada penerima yang berhak.
Baca Juga:
Mekanisme Penyaluran Bansos Beras 10 Kg
Arief mengatakan, skema penyaluran bantuan pangan kali ini tidak jauh berbeda dengan program sebelumnya.
Data yang digunakan sebagai acuan penerima tetap mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mekanisme bantuan pangan hampir sama seperti sebelumnya. Kalau kemarin diusulkan empat bulan, kali ini dua bulan dulu jalan, yakni Oktober dan November 2025," kata Arief.
"Anggarannya berasal dari Kementerian Keuangan, bukan anggaran tambahan Badan Pangan Nasional. Sasarannya tetap sama, berdasarkan DTSEN," tambahnya.
Pendanaan program ini bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA UN), yang dikoordinasikan oleh Kemenkeu.
Anggaran Bansos Beras 10 Kg
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya mengkonfirmasi, jika bantuan pangan beras ini merupakan satu di antara dari 8+4+5, program insentif stimulus ekonomi tahun 2025.
Airlangga kemudian merinci total anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program tersebut.
"Kemudian bantuan pangan, itu juga dilanjutkan untuk 2 bulan, itu untuk 10 kg beras di bulan Oktober-November. Nah itu diperlukan dana sebesar 7 triliun rupiah," kata Menko Airlangga.
Kendati begitu, terdapat kemungkinan program ini diperpanjang hingga Desember 2025, tetapi keputusan itu akan bergantung pada hasil evaluasi, dan realisasi anggaran yang ada. (*)