SOKOGURU - Badan Pangan Nasional (Bapanas) siap meluncurkan program bantuan pangan berupa beras khusus atau disebut terfortifikasi dan biofortifikasi.
Program ini merupakan yang perdana, dan secara spesifik menargetkan keluarga dengan keluarga tertentu, yang berada di wilayah rentan rawan pangan.
Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, jika bantuan beras khusus ini berbeda dengan penyaluran bantuan pangan yang disalurkan Perum Bulog.
Peluncuran program ini sudah dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pamijahan, Bogor, pada Selasa (30/9) lalu.
Arief juga menyoroti pentingnya program ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan asupan gizi.
"Bantuan pangan yang menggunakan beras fortifikasi, ya baru kita kerjakan. Bantuan pangan terfortifikasi dan biofortifikasi ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akses, dan konsumsi pangan bergizi bagi keluarga sasaran di wilayah rentan rawan pangan," ujar Arief dalam keterangannya.
Kandungan Beras Fortifikasi
Beras jenis ini memiliki kandungan nutrisi tambahan, yang diformulasikan untuk meningkatkan gizi penerima manfaatnya.
Kandungan tersebut meliputi, zat besi, seng, asam folat, vitamin B1, hingga B12. Dengan tambahan nutrisi esensial ini, Bapanas berharap program tersebut dapat memberikan dampak baik bagi kesehatan penerima.
Baca Juga:
"Kita harapkan selanjutnya program ini bisa diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia, karena akan sangat membantu pemberian nutrisi tambahan. Kemudian, jika program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga bisa mendapatkan fortifikasi, ini akan sangat baik," kata Arief.
Mendorong Penurunan Stunting
Program Bapanas tahun 2025 ini, secara perdana menyasar 648 Kepala Keluarga (KK) di 8 Desa di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pemilihan sasaran ini memiliki tujuan yang selaras dengan prioritas nasional.
Arief mengatakan, pemberian beras fortifikasi di daerah rentan rawan pangan memiliki kaitan erat dengan semangat penurunan stunting, yang diamanatkan dalam Perpres 72 tahun 2021.
Selain itu, program ini juga merupakan bagian integral dari strategi pembangunan ketahanan pangan nasional dalam RPJMN 2025/2029, dan inisiatif penting untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Baca Juga:
Untuk memastikan, jika beras yang disalurkan memiliki mutu dan kualitas terbaik, Bapanas tetap menetapkan standar nasional, mencakup;
- SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikasi
- SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi
Perumusan kedua SNI ini bertujuan menjadi acuan mutu dan keamanan bagi beras fortifikasi di seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, beras kategori ini biasanya dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, yang saat ini berada di angkat sekitar Rp14.900/kg, atau Rp74.500 untuk kemasan 5 kg. (*)