SOKOGURU - Jadwal pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua tahun 2025 menjadi informasi yang sangat dinantikan oleh masyarakat penerima manfaat.
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Program ini menjadi krusial, terutama menjelang momen-momen penting seperti Lebaran, agar keluarga penerima manfaat dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Jadwal Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2025
Berdasarkan informasi resmi, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT akan dilakukan dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari – Maret 2025
Tahap 2: April – Juni 2025
Tahap 3: Juli – September 2025
Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Pemerintah akan mulai mencairkan dana bantuan sosial tahap kedua pada April hingga Juni 2025.
Namun, proses pencairan baru bisa dilakukan setelah seluruh verifikasi data penerima selesai.
Cara Mengecek Daftar Penerima PKH dan BPNT
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan sosial melalui dua cara utama:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data diri seperti nama lengkap dan NIK sesuai KTP
Status penerima bantuan akan ditampilkan setelah verifikasi selesai
2. Menggunakan Aplikasi Mobile "Cek Bansos"
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store
Lakukan registrasi dengan memasukkan data diri sesuai KTP
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat langsung mengecek status penerimaan bansos
Pencairan PKH dan BPNT Tahap Dua Masih Menunggu SP2D
Saat ini, pencairan bantuan sosial tahap kedua belum dimulai karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) belum diterbitkan.
Pemerintah masih dalam tahap finalisasi proses administrasi sebelum dana disalurkan kepada penerima manfaat.
Sebelum pencairan dana bansos dilakukan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, antara lain:
Penetapan SK Penerima – Kementerian Sosial menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan tahap kedua.
Pengajuan SPM – Berdasarkan SK yang telah ditetapkan, Surat Perintah Membayar (SPM) diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk selalu memantau situs resmi Kemensos atau menghubungi pihak terkait jika terdapat kendala dalam pencairan bantuan. (*)