SOKOGURU- Masyarakat akan kembali menerima penyaluran bansos dari pemerintah pada Agustus 2025 melalui berbagai program unggulan, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3.
Kemudian, bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, serta bantuan pangan beras.
Distribusi bantuan sosial berlangsung bertahap dari awal hingga akhir Agustus 2025. Warga disarankan segera memeriksa status kepesertaan melalui saluran resmi agar pencairan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Berikut 4 Deretan Bansos yang Akan Cair:
1. Pencairan PKH Tahap 3 Dimulai 5 Agustus.
PKH Tahap 3 akan dicairkan pada 5–20 Agustus 2025 untuk keluarga miskin atau rentan menurut data Kemensos. Rincian bantuan meliputi:
-
Siswa SD: Rp225.000
-
Siswa SMP: Rp375.000
-
Siswa SMA: Rp500.000
-
Ibu hamil/anak usia dini: Rp750.000
-
Korban pelanggaran HAM berat: hingga Rp2.700.000
Seluruh dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terverifikasi.
Baca Juga:
2. Program BPNT Agustus 2025 atau Kartu Sembako
Ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Penyaluran berlangsung melalui bank Himbara pada 10–25 Agustus 2025.
Bantuan senilai Rp400.000 dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, dan minyak goreng, sehingga membantu menjaga ketahanan pangan keluarga rentan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali dicairkan pada pekan ketiga Agustus 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang datanya telah terverifikasi di Dapodik.
Rincian penerimaan PIP meliputi:
-
Siswa SD: Rp450.000
-
Siswa SMP: Rp750.000
-
Siswa SMA/SMK: Rp1.000.000–Rp1.800.000
4. Program BLT Dana Desa dan Penyaluran Bantuan Beras
Hal ini akan terus berlanjut hingga September 2025. BLT diberikan senilai Rp300.000 setiap bulan untuk periode Juli hingga September, dengan total bantuan mencapai Rp900.000.
Adapun bantuan beras sebanyak 10–20 kg ditujukan bagi keluarga yang mengalami kerawanan pangan dan terdampak kondisi ekonomi, dengan proses distribusi dilakukan melalui pemerintah daerah.(*)