Soko Berita

Website PINTAR BI Sudah Aktif, Ini 8 Syarat Penukaran dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

Website PINTAR BI kini aktif! Simak cara penukaran uang Lebaran 2025 via online, syarat tukar uang baru pecahan kecil, hingga jam buka layanan kas keliling BI.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
23 Maret 2025

Antusias warga jelang Lebaran 2025 untuk penukaran uang baru tanpa antre kian meningkat. Namun, banyak yang mengeluh link resmi BI penukaran uang di pintar.bi.go.id tidak bisa dibuka karena padatnya akses. Kuota penukaran uang BI habis di sejumlah lokasi kas keliling, membuat warga kesulitan mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang BI. Simak panduan tukar uang baru 2025, cara cek jadwal kas keliling BI, serta solusi atas masalah login PINTAR BI 2025 agar bisa daftar tukar uang di kas keliling dan mengetahui bank penukaran uang baru 2025 terdekat.

SOKOGURU, JAKARTA  – Penukaran uang Lebaran 2025 via online kini resmi dibuka lewat website PINTAR BI. Masyarakat bisa menukarkan uang baru pecahan kecil secara mudah hanya dengan KTP online dan memilih lokasi kas keliling terdekat.

Layanan ini sudah aktif hari ini, lengkap dengan jadwal dan jam buka. Jika aplikasi PINTAR BI susah diakses karena padatnya permintaan, Bank Indonesia menyediakan solusi praktis. Simak cara pesan penukaran uang online BI dan pastikan kamu mendapatkan slot sebelum Lebaran tiba.

TERPOPULER: 6 Kesalahan Saat Cek Saldo PIP yang Sering Terjadi, Nomor 3 Bikin Gagal Paham dan Tanda Saldo PIP Belum Cair

Masyarakat kini sudah bisa kembali mengakses laman resmi pintar.bi.go.id untuk melakukan pemesanan layanan penukaran uang baru menjelang Lebaran 2025.

Setelah sempat mengalami kendala, situs milik Bank Indonesia tersebut telah normal kembali sejak pukul 11.00 WIB hari ini, Minggu (23/3/2025).

Layanan penukaran uang ini hanya dapat dilakukan melalui website PINTAR BI, sebagai satu-satunya akses resmi dari Bank Indonesia.

Setiap warga yang ingin menukarkan uang lama ke uang baru wajib mendaftar secara online melalui PINTAR BI.

Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan ini dibuka untuk umum dan hanya dapat digunakan pada tanggal dan lokasi penukaran yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bukti pemesanan.

TERPOPULER: Penting Bansos 2025! Tips Agar Tetap Dapat Bantuan Sosial Meski Rumah Sudah Direhab

Bank Indonesia merinci ada 8 syarat penting yang harus dipenuhi masyarakat untuk bisa menukarkan uang. Salah satu syarat utama, penukar wajib membawa bukti pemesanan, baik dalam bentuk digital maupun cetak, pada saat datang ke lokasi kas keliling sesuai jadwal.

Tak hanya itu, penukar diwajibkan membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas, sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan.

Uang yang akan ditukarkan juga harus dipilah berdasarkan jenis pecahan, tahun emisi, dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.

BACA JUGA: 5 Dokumen Wajib agar Dana BOS Pesantren Cair, Catat Baik-Baik dan Bagaimana Cara Santri Mencairkan Dana PIP?

Masyarakat juga tidak diperbolehkan menggunakan alat perekat seperti lakban, selotip, atau steples untuk menggabungkan uang.

Ini sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia agar uang yang ditukarkan dapat diterima dan diproses dengan baik.

Bank Indonesia memastikan bahwa nilai uang yang ditukar akan diganti dalam nominal yang sama. Penggantian bisa menggunakan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, asalkan ciri keaslian uang masih dapat dikenali.

Perlu diperhatikan, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP hanya bisa digunakan sekali untuk satu pemesanan.

NIK baru bisa dipakai kembali setelah tanggal pemesanan sebelumnya berakhir. Hal ini untuk menghindari pemesanan ganda dalam layanan kas keliling.

BACA JUGA: Tarif Ekspedisi Jalur Kalimantan Poros Tengah Jelang Lebaran 2025: Mudik dan Kirim Barang Lebih Mudah!

Sebelum datang ke lokasi penukaran, penukar harus dalam keadaan sehat dan wajib mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini tetap menjadi perhatian Bank Indonesia sebagai bagian dari layanan publik yang aman.

Sebelumnya, laman PINTAR BI sempat mengalami error karena banyaknya masyarakat yang mengakses dalam waktu bersamaan. “Aplikasi layanan penukaran uang Rupiah (PINTAR) sedang memproses permintaan akses yang tinggi saat ini. Mohon berkenan menunggu, terima kasih dan mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis Bank Indonesia melalui akun X resminya, @bank_indonesia, Minggu (23/3/2025).

Untuk mempermudah, berikut 12 langkah pendaftaran penukaran uang baru di website pintar.bi.go.id. Pertama, siapkan KTP yang masih berlaku, lalu buka situs resmi PINTAR BI. Pilih menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ dan tentukan lokasi serta jadwal penukaran terdekat dari tempat tinggal Anda.

Setelah itu, isi data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan email. Kemudian, tentukan jumlah pecahan uang yang ingin ditukar, konfirmasi pemesanan, dan simpan bukti pemesanan.

Bukti ini harus dibawa pada hari H penukaran, bersama dengan KTP asli.

Website pintar.bi.go.id merupakan layanan resmi dari Bank Indonesia dan kini sudah bisa kembali diakses tanpa kendala. Layanan ini menjadi bagian dari upaya Bank Indonesia dalam mempermudah masyarakat menyambut Lebaran 2025 dengan uang baru yang layak edar. (*)