SOKOGURU - Kasus pelecehan seksual yang melibatkan tenaga medis kembali mencuat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan panduan penting kepada masyarakat untuk menghindari pelecehan seksual oleh oknum tenaga medis, termasuk dokter.
Langkah ini menjadi sorotan menyusul viralnya beberapa kasus yang terjadi dalam dua bulan terakhir.
Belakangan ini, publik dikejutkan oleh laporan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah oknum tenaga kesehatan.
Baca Juga:
Sepanjang Maret hingga April 2025, setidaknya terdapat empat kasus mencuat ke permukaan dan menjadi viral di media sosial.
Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan terutama di kalangan pasien perempuan.
Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, di mana seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Padjadjaran diduga memperkosa pasien.
Kasus ini mencuat di akhir Maret dan mendapat banyak sorotan publik serta media sosial, juga memicu kemarahan netizen dan desakan agar pelaku dihukum tegas sesuai hukum yang berlaku.
Tak hanya di Bandung, kasus serupa juga terjadi di Garut, Jawa Barat. Seorang dokter kandungan berinisial MSF diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan saat melakukan pemeriksaan Ultrasonografi (USG).
Dugaan ini terungkap melalui video viral yang beredar luas di media sosial.
Kasus ketiga datang dari Jakarta, di mana seorang dokter PPDS Universitas Indonesia berinisial MAES ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia dilaporkan telah merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi. Peristiwa ini kembali memunculkan keprihatinan akan keamanan dan privasi pasien.
Kasus keempat terjadi di Persada Hospital Malang. Seorang dokter berinisial AYP diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Serang, Banten.
Kejadian yang dilaporkan ke Polres Kota Malang ini terjadi pada bulan September 2022 dan baru terungkap belakangan.
Menanggapi situasi ini, Kementerian Kesehatan melalui situs resminya kemkes.go.id merilis enam cara agar masyarakat, khususnya pasien perempuan, dapat terhindar dari pelecehan seksual saat menjalani pemeriksaan medis.
Langkah-langkah ini penting untuk diketahui demi keselamatan dan kenyamanan pasien.
Baca Juga:
1. Selalu Minta Pendamping
“Saat berkunjung ke rumah sakit ajak anggota keluarga atau teman dekat untuk menemani saat pemeriksaan,” tulis Kemenkes.
Hal ini sangat penting, terutama jika pasien harus menjalani pemeriksaan pada area tubuh yang sensitif.
Pendamping dapat berfungsi sebagai pengawas dan pelindung tambahan selama proses medis.
2. Pahami Prosedur Medis yang Akan Dilakukan
“Sebelum menjalani pemeriksaan atau tindakan medis, tanyakan secara detail prosedur yang akan dilakukan.”
Kemenkes menekankan pentingnya pemahaman pasien terhadap prosedur medis.
Dokter yang profesional akan menjelaskan tujuan, metode, dan bagian tubuh yang diperiksa. Bila prosedur terasa janggal, pasien berhak untuk menolak.
Baca Juga:
3. Waspadai Tanda-Tanda Tidak Profesional
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perilaku mencurigakan dari tenaga medis.
“Beberapa tanda yang patut diwaspadai: dokter tidak menjelaskan prosedur dengan jelas, pemeriksaan dilakukan tanpa sarung tangan atau tirai penutup, sentuhan yang tidak perlu atau berlangsung terlalu lama, komentar yang bernada seksual atau tidak pantas.”
4. Gunakan Hak untuk Meminta Petugas Medis Perempuan
“Pasien memiliki hak apabila merasa lebih nyaman ditangani oleh tenaga medis perempuan,” jelas Kemenkes.
Ini menjadi bentuk perlindungan tambahan, terutama bagi pasien perempuan.
Saat ini, banyak rumah sakit sudah menyediakan pilihan dokter perempuan demi kenyamanan pasien.
5. Laporkan Perilaku Mencurigakan
Kemenkes juga menghimbau agar pasien tidak ragu melapor jika mengalami pelecehan.
“Jika pasien khususnya wanita yang mengalami atau menyaksikan tindakan tidak pantas tenaga medis, segera laporkan ke pihak manajemen rumah sakit.”
Laporan juga bisa disampaikan ke IDI (Ikatan Dokter Indonesia) atau Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) disertai bukti dan saksi jika ada.
6. Kenali Hak Pasien
“Hal yang penting dan perlu dipahami pasien berhak atas privasi, informasi, dan perlakuan yang sopan,” lanjut Kemenkes.
Rumah sakit berkewajiban menyediakan ruang pemeriksaan yang aman dan nyaman.
Jika hak-hak ini dilanggar, pasien berhak menolak dan mencari bantuan.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan penerapan panduan dari Kemenkes, diharapkan kasus-kasus serupa tidak kembali terulang.
Sudah saatnya pasien lebih memahami hak mereka dan berani bersikap untuk menjaga keselamatan diri selama dalam proses pengobatan. (*)