SOKOGURU, JAKARTA — Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Ibu Kota! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Penunggak Pajak Tidak Perlu Bayar Denda atau Bunga Keterlambatan
Selama periode tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak perlu membayar denda atau bunga keterlambatan, sehingga menjadi kesempatan emas untuk melunasi pajak tanpa beban tambahan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyambut positif kebijakan ini.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025, Mulai Hari Ini Hingga 31 Agustus! Buruan Bayar!
Ia menilai program pemutihan pajak dapat membantu masyarakat yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Pemutihan pajak ini meringankan beban warga. Tanpa denda, mereka terdorong untuk segera melunasi pajaknya,” ujar August, Kamis (19/6).
Menurutnya, selain meringankan beban individu, kebijakan ini juga memiliki dampak strategis terhadap pendapatan daerah.
Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan dengan Mudah, Bisa Lewat HP
Meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memperkuat keuangan daerah, yang dibutuhkan untuk pembiayaan berbagai program publik di Jakarta.
“Ini sangat penting karena dana pajak digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga layanan sosial,” tambahnya.
Baca juga: 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon PKB Usai Lebaran 2025
Sebagai catatan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat bahwa Jakarta memiliki piutang PKB sebesar Rp132 miliar.
Angka ini menunjukkan potensi besar yang bisa dimaksimalkan melalui kebijakan pemutihan.
Pemprov DKI Harus Proaktif Sebarkan Informasi
August juga menekankan bahwa sosialisasi harus dilakukan secara masif agar seluruh warga Jakarta mengetahui dan memanfaatkan program ini.
“Jangan sampai ada warga yang baru tahu setelah programnya selesai. Pemprov DKI harus proaktif menyebarkan informasi ini,” tandasnya.
Program ini menjadi win-win solution antara pemerintah dan masyarakat: warga terbebas dari denda, pemerintah mendapatkan pemasukan yang selama ini tertunda. (*)