SOKOGURU - Warga DKI Jakarta kembali diberi angin segar oleh Pemprov DKI lewat program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak untuk membayar hanya biaya pokoknya saja, karena denda dan bunga akan dihapuskan.
Program ini berlaku mulai hari ini 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025, bertepatan dengan momen HUT ke-496 Jakarta dan menjelang HUT RI ke 80 tahun.
Syarat & Cara Klaim Pemutihan
Siapkan dokumen: STNK, BPKB, KTP (asli & fotokopi).
Datangi kantor Samsat atau gerai (Samsat Keliling/induk) – atau bayar lewat aplikasi Signal secara online.
Bayar pokok pajak saja, maka denda dan bunga otomatis dihapus oleh sistem.
Kenapa Pemprov DKI Melakukan Ini?
Meringankan beban masyarakat, terutama yang menunggak pajak.
Meningkatkan kesadaran taat pajak, sekaligus menyambut momen peringatan Jakarta dan RI.
Mengajarkan budaya tertib pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Kesimpulan & Tips Cepat
Periode pemutihan: 14 Juni – 31 Agustus 2025 (tepat 79 hari).
Dokumen lengkap = proses cepat.
Bayar optimum sebelum lewat waktu, karena syarat dan fasilitas selesai saat Juli–Agustus tinggi pengunjung.
“Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar…” — Gubernur Pramono Anung saat konfirmasi kebijakan di HUT Jakarta.