Soko Berita

Ustad Moch Fadlani Salam: Perlu Kesadaran Menumbuhkan Membayar Zakat

Disebutkan dalam hadis Rasulullah saw., Islam dibangun di atas lima landasan utama, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji bagi yang mampu. 

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
25 Maret 2025

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. (Ist.Pexel)

SOKOGURU: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. 

Sayangnya, kesadaran akan kewajiban ini masih belum sepenuhnya tumbuh di tengah masyarakat. 

Padahal, zakat memiliki peran penting, tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial untuk membantu sesama.

Zakat dalam Ajaran Islam

Sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah saw., Islam dibangun di atas lima landasan utama, yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan, dan haji bagi yang mampu. 

Kewajiban menunaikan zakat ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surat Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’."

Baca juga: Ustad Moch Fadlani Salam: Ramadhan, Momen Pendidikan Kedermawanan

Zakat memiliki dua dimensi utama, yaitu hubungan dengan Allah (transendental) dan hubungan sosial dengan sesama manusia (horizontal). 

Selain sebagai bentuk ketakwaan, zakat juga berfungsi untuk menyeimbangkan perekonomian dan membantu mereka yang membutuhkan.

Ustad Moch.Fadlani Salam. (Dok.Pri)

Jenis-Jenis Zakat

Zakat terbagi menjadi dua kategori utama:

Pertama. Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap bulan Ramadhan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Fungsi utama zakat fitrah adalah mensucikan diri setelah menjalani ibadah puasa serta membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merayakan hari raya dengan layak.

Baca juga: Ustad Moch.Fadlani Salam: Larangan Memakan Harta Anak Yatim: Peringatan Keras dari Allah SWT  

Besarannya setara dengan satu sha’ (sekitar 2,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya.
Kedua,Zakat Maal (Harta)
Zakat maal diwajibkan bagi Muslim yang memiliki harta dengan jumlah tertentu (nishab) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). 

Jenis harta yang dikenakan zakat antara lain emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, hewan ternak, serta barang dagangan.
Syarat-Syarat Wajib Zakat Maal:
Beragama Islam dan berakal sehat.

- Memiliki harta yang mencapai nishab.

- Harta tersebut berkembang atau berpotensi berkembang.

- Telah dimiliki selama satu tahun penuh (kecuali hasil pertanian yang langsung dikenakan zakat saat panen).
Pentingnya Menunaikan Zakat

Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki dampak besar bagi kesejahteraan umat. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat membantu masyarakat miskin, mendukung pendidikan, serta memperkuat ekonomi umat. 

Baca juga: Ustad Moch.Fadlani Salam: Meraih Keutamaan di 10 Malam Terakhir Ramadhan

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menunaikan zakat melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya agar distribusinya tepat sasaran.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat, diharapkan tercipta keseimbangan sosial dan ekonomi yang lebih baik, serta semakin banyak kaum dhuafa yang terbantu. 

Saatnya kita memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga kunci kesejahteraan bersama. (Ustad Moch Fadlani Salam/SG-2)