SOKOGURU - Memasuki bulan April 2025, publik masih menanti kejelasan penyaluran bantuan pangan beras 10 kg dari pemerintah yang sempat dijanjikan awal tahun.
Meski sebelumnya dikabarkan akan dilanjutkan, realisasi di lapangan belum terlihat. Lantas, bagaimana kelanjutan program bantuan ini?
Sejak awal tahun 2025, masyarakat menunggu distribusi bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berupa beras 10 kg.
Namun, hingga bulan keempat, belum ada tanda-tanda distribusi tersebut berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan yang sempat diumumkan akan kembali disalurkan ini, nyatanya belum kunjung terealisasi.
Ketidakpastian ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah bantuan ini akan dibatalkan atau hanya sekadar ditunda?
Pemerintah sejatinya telah menganggarkan dana untuk kelanjutan program ini.
Bantuan beras 10 kg telah direncanakan untuk diperpanjang selama enam bulan ke depan pada tahun 2025.
Isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sempat memicu dorongan agar distribusi beras CBP dipercepat.
Hal ini menunjukkan adanya urgensi untuk menyalurkan bantuan sebelum dampak ekonomi dirasakan lebih luas.
Instruksi dari Presiden menyebutkan bahwa kebijakan apapun dari kementerian maupun lembaga kini wajib mengacu pada DTSEN (Data Terpadu Semesta Nasional).
Hal ini berimplikasi langsung pada proses distribusi bantuan yang tak bisa lagi sembarangan mengandalkan data lama.
Meski penganggaran telah dilakukan, bantuan beras 10 kg ini belum juga dijalankan.
Hal ini turut berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG) yang kini menjadi fokus utama pemerintah.
Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto kini mendapat prioritas karena menyasar anak sekolah secara langsung.
Program ini direncanakan akan terus berjalan hingga akhir 2025.
Berbeda dari program MBG, bantuan beras CBP sebelumnya diberikan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam data P3KE.
Namun kini, data tersebut sudah tak dipakai lagi sebagai acuan utama.
Dalam proses seleksi penerima bansos, semua lembaga tidak boleh lagi menggunakan data internal masing-masing.
Semua penyaluran akan berlandaskan DTSEN untuk memastikan keadilan distribusi.
Penyaluran bantuan beras 10 kg ini baru akan dilakukan jika survei lapangan atau groundcheck oleh pendamping PKH selesai 100 persen.
DTSEN akan digunakan hanya jika proses ini tuntas secara menyeluruh.
Melihat progres saat ini, bantuan CBP 10 kg baru akan disalurkan paling cepat pada bulan Mei 2025.
Hal ini menimbang survei masih akan dilanjutkan sepanjang April 2025.
Sampai saat ini, data DTSEN belum bisa digunakan karena masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
BPS akan menyatakan data siap setelah semua tahapan survei selesai.
Nama-nama penerima bantuan akan dipetakan langsung oleh BPS.
Setelah proses ini rampung, barulah bantuan beras 10 kg akan disalurkan kepada mereka yang dinilai layak menerimanya. (*)