SokoBerita

Update Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025: Apakah Ada Kenaikan? Cek Rincian Nominal per Golongan

Cek gaji pensiunan PNS Oktober 2025! PT Taspen mencairkan gaji di awal bulan. Besaran masih mengacu PP No. 8/2024. Simak rincian per golongan dan info kenaikan.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
09 Oktober 2025
<p>Ilustrasi uang rupiah. Cek besaran gaji pensiunan PNS 2025, apakah ada kenaikan, simak besaran nominalnya per golongan. (Foto: Pixabay).</p>

Ilustrasi uang rupiah. Cek besaran gaji pensiunan PNS 2025, apakah ada kenaikan, simak besaran nominalnya per golongan. (Foto: Pixabay).

SOKOGURU - Berikut ini informasi terkait gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Oktober 2025, yang kembali menjadi topik hangat.

Seperti bulan-bulan sebelumnya, PT Taspen (Persero) telah menjadwalkan pencairan gaji pensiunan di awal bulan, memastikan dana langsung masuk ke rekening penerima.

Pencairan ini mencakup semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV penerima pensiunan.

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

PT Taspen konsisten mencairkan gaji pensiunan pada waktu yang sama setiap bulannya, yaitu pada tanggal 1.

Penerima diimbau untuk memastikan bahwa semua dokumen administrasi dan proses otentikasi telah selesai dan lengkap.

Hal ini sangat penting karena jika persyaratan belum terpenuhi, proses pencairan gaji berpotensi mengalami penundaan.

Besaran Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Hingga bulan Oktober 2025, pemerintah secara resmi belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.

Kenaikan gaji pensiunan terakhir kali direalisasikan pada 1 Januari 2024 dengan persentase sebesar 12%.

Ini berarti bahwa besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima pada bulan Oktober ini masih merujuk pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Meski demikian, wacana mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun 2025 dilaporkan masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Jika rencana kenaikan gaji PNS ini terealisasi, otomatis akan memberikan dampak positif dan berimbas pula pada gaji pokok pensiunan PNS.

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku pada Oktober 2025:

Golongan I

IA Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIA Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIA Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIB Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVA Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Penting untuk diingat bahwa besaran gaji yang tercantum di atas adalah gaji pokok. Penerima pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)