SOKOGURU: Meski sering digunakan secara bergantian, istilah UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ternyata memiliki perbedaan penting, terutama dalam hal klasifikasi aset dan omzet.
Bagi pelaku usaha dan masyarakat yang ingin memahami dunia bisnis lebih dalam, membedakan keduanya jadi hal penting agar tak salah kaprah.
UMKM dalam Undang-Undang
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, UMKM dikategorikan berdasarkan aset dan omzet.
* Usaha Mikro: Aset maksimal Rp50 juta, omzet maksimal Rp300 juta.
* Usaha Kecil: Aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, omzet antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
* Usaha Menengah: Aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar, omzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Baca juga: Ungkap Potensi Besar UMKM, Maman Abdurrahman: Bukan Sekadar Pedagang Kaki Lima
UMKM biasanya merujuk pada usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha perorangan, dan berperan besar dalam menyerap tenaga kerja serta mendorong perekonomian lokal.
UKM dalam Berbagai Perspektif
Sementara itu, istilah UKM kerap digunakan oleh berbagai lembaga dengan definisi yang sedikit berbeda-beda. Misalnya:
* Bank Indonesia melalui SE No.26/I/UKK tahun 1993 menyebut usaha kecil adalah usaha dengan total aset hingga Rp60 juta (di luar aset tanah dan rumah), termasuk usaha perseorangan, koperasi, dan badan swasta.
* Departemen Perindustrian dan Perdagangan mendefinisikan UKM sebagai industri kecil dengan investasi maksimal Rp70 juta dan nilai investasi per tenaga kerja Rp625.000.
Baca juga: Pelaku UMKM Bandung Dapat Jurus Jitu Jualan Online di Shop Tokopedia
Badan Pusat Statistik (BPS) membagi UKM berdasarkan jumlah tenaga kerja:.
* Usaha rumah tangga: 1-5 orang.
* Usaha kecil: 6-19 orang.
* Usaha menengah: 20-99 orangUsaha besar: di atas 100 orang.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang UKM menyebutkan kriteria:
* Aset hingga Rp50 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan
* Omzet hingga Rp250 miliar
Kesimpulan: Sama Tujuan, Beda Istilah
Secara umum, baik UKM maupun UMKM merujuk pada kelompok usaha berskala kecil dan menengah yang memiliki peran vital dalam ekonomi nasional.
Perbedaan keduanya lebih terletak pada klasifikasi dan pendekatan yang digunakan oleh masing-masing instansi atau regulasi.
Namun satu hal yang pasti, baik UKM maupun UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia—yang patut didukung dan diberdayakan demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.(SG-2)