SokoBerita

Tidak Semua PNS Naik Gaji, Inil Kelompok ASN yang Jadi Prioritas

Perpres 79/2025 menetapkan kenaikan gaji ASN dengan prioritas untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai kelompok pertama.

By Shinta Kamelia  | Sokoguru.Id
24 September 2025
<p>Ilustrasi ASN. Ketahui sejumlak kelompok PNS prioritas yang mendapat kenaikan gaji melalui Perpres terbaru.</p>

Ilustrasi ASN. Ketahui sejumlak kelompok PNS prioritas yang mendapat kenaikan gaji melalui Perpres terbaru.

SOKOGURU - Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat Perpres 79 Tahun 2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 dan menjadi sorotan karena tidak semua ASN otomatis akan langsung merasakan kenaikan. 

Agar jelas, berikut posisi prioritas ASN dalam kebijakan kenaikan gaji:

Kelompok ASN yang Menjadi Prioritas

Ada beberapa kelompok yang menjadi fokus utama dalam Perpres tersebut. Prioritas pertama diberikan kepada:

1. Guru

2. Dosen

3. Tenaga kesehatan

4. Penyuluh

5. TNI dan Polri

6. Pejabat negara

Skema Total Reward Berbasis Kinerja

Kebijakan tidak hanya soal kenaikan gaji pokok, tetapi juga pengembangan sistem total reward yang berbasis kinerja. 

Sistem ini meliputi pengakuan dan penghargaan atas kinerja, serta manajemen ASN yang lebih ketat dengan target yang diukur.

Perpres 79/2025 memasang target Indeks Sistem Merit untuk aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin ke angka sekitar 67%, sementara manajemen kinerja ditargetkan mencapai 61%.

Alasan Skema Prioritas

Kebijakan prioritas ini bukan hal baru; sudah muncul sejak perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. 

Pada tahap itu, kenaikan gaji ASN dinyatakan akan dilakukan secara bertahap, bukan merata sekaligus.

Para pemangku kebijakan menyebut bahwa proses bertahap dan seleksi penerima prioritas penting agar alokasi anggaran bisa dijalankan lebih efektif dan adil.

Bagi ASN yang termasuk kelompok prioritas, kebijakan ini jadi sinyal positif bahwa peningkatan kesejahteraan bakal lebih cepat terasa. 

Namun bagi ASN di luar prioritas, kenaikan mungkin perlu menunggu giliran melalui mekanisme dan regulasi pelengkap. (*)