SokoBerita

Takut Gugur? BKN Beri Tambahan Waktu PPPK Paruh Waktu 2025 untuk DRH & Nomor Induk

PPPK 2025. BKN perpanjang jadwal pengisian dokumen PPPK Paruh Waktu 2025. DRH dan usul Nomor Induk diberi waktu tambahan, lengkap dengan aturan SKCK terbaru.

By Rizki Laelani  | Sokoguru.Id
13 September 2025
<p>Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang BKN. Cek batas akhir pengisian DRH, usul Nomor Induk, dan aturan SKCK agar tidak gugur seleksi.</p>

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 resmi diperpanjang BKN. Cek batas akhir pengisian DRH, usul Nomor Induk, dan aturan SKCK agar tidak gugur seleksi.

SOKOGURU - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan relaksasi waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. 

Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, perpanjangan ini berlaku untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Penyesuaian jadwal tersebut menegaskan bahwa batas pengisian DRH PPPK Paruh Waktu yang semula 20 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025. 

Sedangkan, usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir 20 September 2025 kini mundur menjadi 25 September 2025, sementara jadwal penetapan NI tetap sampai 30 September 2025.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan bagi calon PPPK yang membutuhkan tambahan waktu. 

“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan, Jumat (12/09/2025).

Selain itu, BKN memberikan kemudahan terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

Para calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Kepolisian Sektor setempat terlebih dahulu, lalu menyerahkan SKCK asli setelah Nomor Induk ditetapkan secara resmi.

15 FAQ PPPK Paruh Waktu 2025

1. Apa itu PPPK Paruh Waktu 2025?

PPPK Paruh Waktu 2025 adalah program penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja secara paruh waktu sesuai kebutuhan instansi.

2. Apa dasar hukum perpanjangan jadwal PPPK Paruh Waktu 2025?

Dasar hukum perpanjangan ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

3. Kapan batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025?

Batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diperpanjang hingga 22 September 2025.

4. Sampai kapan usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu?

Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 25 September 2025.

5. Apakah jadwal penetapan NI PPPK Paruh Waktu ikut berubah?

Tidak, jadwal penetapan Nomor Induk tetap sesuai rencana awal, yaitu 30 September 2025.

6. Mengapa BKN memperpanjang jadwal PPPK Paruh Waktu 2025?

Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif, perpanjangan ini untuk memberi kesempatan calon PPPK agar lebih siap dalam melengkapi dokumen.

7. Bagaimana cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu secara online?

Calon PPPK dapat mengisi DRH melalui portal resmi BKN sesuai panduan yang telah diberikan.

8. Apakah SKCK wajib disertakan dalam dokumen PPPK Paruh Waktu 2025?

Ya, SKCK tetap wajib. Namun, calon PPPK dapat menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu.

9. Kapan SKCK asli harus diserahkan?

SKCK asli bisa diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk PPPK selesai.

10. Apa saja dokumen penting yang wajib diunggah untuk PPPK Paruh Waktu?

Dokumen meliputi DRH, ijazah, SKCK, KTP, dan persyaratan lain yang diatur BKN.

11. Apakah ada sanksi jika tidak mengisi DRH PPPK Paruh Waktu tepat waktu?

Ya, calon PPPK bisa dinyatakan gugur apabila tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu.

12. Apakah PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu?

Ya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja terbatas sesuai kontrak, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja normal ASN.

13. Bagaimana cara cek status usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu 2025?

Status bisa dicek melalui akun SSCASN BKN atau informasi resmi dari instansi terkait.

14. Apakah perpanjangan jadwal PPPK berlaku untuk semua instansi?

Ya, perpanjangan pengisian DRH dan usul NI berlaku nasional sesuai edaran BKN.

15. Dimana informasi resmi PPPK Paruh Waktu 2025 bisa diakses?

Informasi resmi dapat diakses melalui laman BKN.go.id atau akun media sosial resmi BKN. (*)