SOKOGURU, JAKARTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Program ini disalurkan melalui dua skema utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran bantuan dilakukan pada bulan Mei 2025 secara bertahap.
Tujuannya adalah untuk membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup secara berkelanjutan.
Kriteria Penerima PKH dan BPNT
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemensos menetapkan kriteria penerima sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid:
Data penerima diverifikasi berdasarkan NIK untuk memastikan keakuratan informasi.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri:
Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap dari pemerintah.
4. Memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu:
Seperti keluarga dengan ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lanjut usia.
Cara Mengecek Status Penerima
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang muncul.
5. Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima dan periode penyalurannya.
Baca Juga:
Mekanisme Penyaluran Bansos
Penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Untuk PKH, bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun melalui bank penyalur yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Sementara itu, BPNT disalurkan setiap bulan melalui kartu elektronik, yang dapat digunakan oleh keluarga penerima manfaat untuk membeli bahan pangan di e-warong (warung elektronik) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Kemensos memastikan bahwa proses penyaluran dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pendamping sosial dan pemerintah daerah.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
Kemensos membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyaluran bansos melalui fitur “Usul” dan “Sanggah”
di aplikasi Cek Bansos.
Masyarakat dapat mengusulkan calon penerima yang layak atau menyanggah penerima yang dianggap tidak memenuhi kriteria.(*)