Soko Berita

Syarat Pencairan Bansos PIP Mei 2025, Segera Cek Penerima dan Besaran Dana Bantuannya

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan dana bansos untuk pendidikan melalui PIP pada Mei 2025.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Sokoguru.Id
19 Mei 2025
<p>Ilustrasi siswa SD menunjukkan Kartu Indonesia Pintar. Simak proses pencairan dana PIP Mei 2025, ketahui syarat dan cara cek penerimanya. (Foto: Puslapdik).</p>

Ilustrasi siswa SD menunjukkan Kartu Indonesia Pintar. Simak proses pencairan dana PIP Mei 2025, ketahui syarat dan cara cek penerimanya. (Foto: Puslapdik).

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada Mei 2025.

Bansos pendidikan ini ditujukan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menjamin akses pendidikan dasar hingga menengah tetap berjalan lancar tanpa kendala biaya.

Kemendikdasmen menyampaikan jika siswa dan orangtua/wali murid bisa memeriksa atau melakukan cek status penerima PIP dan status pencairan secara online.

Namun, perlu diperhatikan jika peserta sudah pernah menerima PIP, dan masih menggunakan rekening aktif tidak perlu melakukan aktivasi ulang.

Jika terdapat perubahan identitas, status tidak aktif, atau kenaikan jenjang sekolah bisa menyebabkan munculnya nomor rekening baru.

Rekening PIP ini bersifat tabungan dan bisa digunakan untuk menabung di luar dana bantuan sesuai ketentuan bank penyalur.

Dengan penyaluran dana PIP yang sedang berlangsung sepanjang bulan Mei 2025, siswa maupun orangtua diimbau segera memeriksa status penerima, dengan menyiapkan dokumen untuk mempercepat proses pencairan dana.

Cara Cek Penerima PIP 2025

1. Buka situs resmi di link https://pip.kemendikdasmen.go.id/.

2. Pilih menu 'Cari Penerima PIP'.

3. Masukkan NISN dan NIK siswa aktif.

4. Isikan jumlah perhitungan sederhana sebagai kode verifikasi.

5. Kemudian klik tombol 'Cek Penerima PIP'.

6. Status dan data pencarian akan muncul secara otomatis.

Nominal Dana PIP 2025

Dana bantuan PIP yang diterima peserta didik akan berbeda, tergantung jenjang pendidikan dan kategori siswa;

- Siswa SD/sederajat: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 per tahap).

- Siswa SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 per tahap).

- Siswa SMA/SMK dan sederajat: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 per tahap).

Dana disalurkan ke rekening atas nama peserta didik, dan hanya dapat digunakan untuk keperluan pendidikan.

Syarat dan Proses Pencairan Dana PIP

1. SD dan SMP di bank BRI

2. SMA dan SMK di bank BNI

3. Khusus wilayah Aceh di bank BSI

Dokumen Pencairan Dana PIP

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi KTP orangtua.

- Buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).

- Surat keterangan dari sekolah untuk aktivasi (jika diperlukan).

Kriteria Penerima PIP

Bansos PIP 2025 ini menyasar anak usia sekolah dari umur 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu;

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Anak yatim piatu/yatim/piatu atau tinggal di panti sosial/asuhan.

3. Korban bencana alam, tinggal di daerah konflik, atau terdampak musibah.

4. Anak dari keluarga narapidana.

5. Penyandang disabilitas.

6. Anak putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.

7. Peserta dengan kondisi khusus memerlukan rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi.

8. Anak berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

9. Anak berasal dari peserta bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

10. Anak yang tinggal serumah dengan tiga saudara dalam satu keluarga, dan korban PHK. (*)