SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali hadir untuk membantu siswa, yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat terus melanjutkan pendidikan.
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai bagi siswa sekolah usia 6-21 tahun, mulai dari jenjang SD, SMP, SMK/SMK, hingga SLB/sederajat.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran PIP tahun 2025 dilakukan dalam tiga termin.
Dan saat ini, termin 2 untuk penyaluran PIP yang berlangsung dari bulan Mei hingga September 2025. Sementara termin 3 akan dilaksanakan Oktober-Desember.
Baca Juga:
Selain siswa lama, tentu saja siswa baru yang memenuhi kriteria penerima PIP bisa mendapatkan bantuan tunai ini.
Syarat dan Cara Daftar PIP untuk Siswa Baru
Untuk siswa baru yang ingin mendaftar PIP 2025 harus berkoordinasi dengan pihak sekolah, karena pengusulan dan pendaftaran hanya dapat dilakukan sekolah.
Syarat utama mendaftar PIP adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan data siswa padan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Siap berkas yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), rapor, dan surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah.
Baca Juga:
Panduan Daftar PIP 2025 Siswa Baru
- Daftarkan diri ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
- Pihak sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.
- Sekolah kemudian akan mendaftarkan data calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Jika ingin memeriksa status kepesertaan, bisa langsung mengeceknya melalui laman resmi di https://pip.dikdasmen.go.id/.
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan PIP. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
- Siswa usia 6-21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yatim piatu, yatim, atau piatu yang bersekolah di sekolah atau panti sosial/panti asuhan.
- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami PHK, berada di daerah konflik, terpidana, berada di lapas, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Status Penerima PIP Online
1. Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Isi hasil perhitungan dari angka yang tertera untuk verifikasi.
4. Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat hasilnya.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Dana bantuan PIP akan disalurkan melalui rekening masing-masing siswa yang dilengkapi dengan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) dan Kartu Debit ATM.
Besaran bantuan ini berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan:
Siswa SD, SDLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA, SMK, atau Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Khusus untuk siswa di kelas pertama (kelas 1 SD, 7 SMP, 10 SMA/SMK) dan kelas terakhir (kelas 6 SD, 9 SMP, 12 SMA/SMK), besaran bantuan yang diterima adalah 50% dari nominal tahunan atau setengahnya.
SD kelas 1 dan 6: Rp225.000
SMP kelas 7 dan 9: Rp375.000
SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp900.000
Semoga informasi ini dapat membantu para siswa baru yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan PIP 2025.(*)