SOKOGURU – Proses pembayaran Dam atau Hadyu Haji 2025 secara resmi telah dimulai.
Perlu diketahui bahwa Dan Haji adala denda yang dibayarkan oleh jemaah haji jika melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji.
Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan bahwa pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 5005115180 atas nama Baznas.
Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari pedoman pengelolaan Dam/Hadyu dalam operasional haji 1446 H/2025 M.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 437 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas dan jemaah haji.
Besaran Dam/Hadyu telah ditetapkan oleh Dirjen PHU sebesar 570 Riyal Saudi atau setara Rp2.520.000 per orang.
“Pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening Baznas ini wajib bagi petugas haji, tapi bersifat opsional untuk jemaah,” ungkap Kepala Bidang Bimbingan Ibadah, Zaenal Muttaqin, di Makkah, Arab Saudi, Minggu. 18 Mei 2025.
383 Orang Sudah Transfer, Dana Terkumpul Hampir Rp1 Miliar!
Hingga pertengahan Mei, tercatat sudah 383 orang yang melakukan transfer ke rekening Baznas, terdiri dari petugas dan jemaah haji. Total dana yang berhasil dikumpulkan telah mencapai Rp971.490.000.
Baca juga: Masya Allah! Kakek 100 Tahun Ini Naik Haji Berdua dengan Istrinya yang Berusia 95 Tahun
Mekanisme Lengkap Pembayaran Dam/Hadyu 2025
Kemenag telah membagi mekanisme pembayaran menjadi beberapa kategori:
1. Petugas Haji (Wajib)
* Bayar langsung ke rekening Baznas.
* Baznas memberikan bukti pembayaran kepada PPIH.
* Data direkap dan dilaporkan oleh tim terkait.
2. Jemaah Reguler Lewat KBIHU
* Bayar ke KBIHU, lalu disetorkan ke Baznas.
* KBIHU menyerahkan bukti pembayaran ke jemaah.
* Bisa juga langsung bayar ke rekening Baznas.
3. Jemaah Reguler Mandiri
* Bayar langsung ke rekening Baznas.
* Bukti transfer dari Baznas akan dikirim ke jemaah.
4. Jemaah Haji Khusus
* Bayar melalui PIHK atau langsung ke rekening Baznas.
* PIHK menyetorkan dan menyerahkan bukti ke jemaah.
Baca juga: Layanan Katering Haji 2025 Dipuji, PPIH Kirim 475 Ton Bumbu Nusantara ke Makkah
Batas Waktu Pembayaran: 1 Syawal – 29 Zulkaidah
Kemenag menegaskan bahwa batas waktu pembayaran Dam/Hadyu dimulai dari 1 Syawal hingga 29 Zulkaidah.
Oleh karena itu, jemaah dan petugas diimbau segera menyelesaikan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku. (*)