SOKOGURU, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmen penuh dalam proses pemindahan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran.
Langkah ini diambil demi menjamin hak pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus, terutama penyandang disabilitas netra, tetap terlindungi dan terlayani dengan layak.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa meski secara hukum lahan SLB berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial, pihaknya tetap memprioritaskan empati, kemanusiaan, dan solusi inklusif.
Baca juga: Pemkot Bandung Tanggap Bencana, Rumah Warga Roboh Langsung Ditangani
“Empati tidak diatur dalam KUHP, tapi ada di hati nurani. Pemkot Bandung hadir untuk memastikan hak anak-anak SLB tidak diabaikan,” ujar Farhan, Kamis (22/5/2025).
Rencana pemindahan ini merupakan bagian dari program pemanfaatan aset Kemensos untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yang dirancang sebagai model pendidikan inovatif di Bandung.
Tidak Satu Pun Siswa SLB Kehilangan Akses Pendidikan
Namun, Farhan menegaskan bahwa tidak satu pun siswa SLB akan kehilangan akses terhadap pendidikan selama proses ini berjalan.
Baca juga: Wali Kota Bandung: Warga Bantaran Sungai Harus Pindah, Banjir Makin Mengancam!
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Bandung melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga akan menyediakan sarana aksesibilitas seperti guiding block dan handrail di lokasi baru SLB, guna memastikan kenyamanan dan kemandirian para siswa disabilitas.
Farhan juga mengungkap bahwa wacana pemindahan SLB ini sudah bergulir sejak 2020, saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Namun, minimnya komunikasi antar-lembaga kala itu sempat menimbulkan keresahan publik.
“Kami paham ikatan emosional siswa dan orang tua terhadap sekolah ini. Tapi kita juga harus tunduk pada realitas hukum dan regulasi. Maka, solusi terbaik harus kita cari bersama,” tegasnya.
Baca juga: Warga Bandung Wajib Tahu! SPMB 2025 Dibuka, Layanan Gratis dan Terpadu Kini Lebih Mudah
Farhan memastikan bahwa bangunan SLB yang dibongkar bukan termasuk cagar budaya dan pembongkaran dilakukan sesuai izin yang telah ada sejak 1990.
Dalam proses pemindahan ini, Pemkot juga akan mendampingi sepenuhnya agar pembangunan Sekolah Rakyat berjalan sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.
Sekolah Rakyat dijadwalkan akan mulai beroperasi pada pertengahan 2025, dengan 50 siswa pertama telah lolos seleksi dari total 126 pendaftar.
Sekolah ini diharapkan menjadi pusat pendidikan berbasis karakter dan keterampilan abad 21.
“SLB Negeri A harus tetap eksis. Ini bukan soal memilih salah satu, tapi bagaimana Sekolah Rakyat dan SLB bisa hidup berdampingan. Semua anak, tanpa kecuali, harus mendapatkan hak belajar tanpa diskriminasi,” tutup Farhan dengan tegas. (*)