Soko Berita

Siapa Saja yang Bisa Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih? Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Simak syarat daftar menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. Jika koperasi desa merah putih (Kopdes MP) dianggap dibentuk secara top down oleh pemerintah.

By Pipin Lukmanul Hakim  | Julaibib Ipok Imron  | Sokoguru.Id
22 Mei 2025
<p>Ilustrasi pengurus koperasi. Anggota Koperasi Desa Merah Putih ditentukan pengurus dari Desa/Kelurahan ditunjuk secara terbuka melalui Musyawarah Desa Khusus. (Foto: Instagram/@desa.bersatu).</p>

Ilustrasi pengurus koperasi. Anggota Koperasi Desa Merah Putih ditentukan pengurus dari Desa/Kelurahan ditunjuk secara terbuka melalui Musyawarah Desa Khusus. (Foto: Instagram/@desa.bersatu).

SOKOGURU - Banyak yang beranggapan bahwa koperasi desa merah putih (Kopdes MP) dibentuk secara top down oleh pemerintah. Pada pelaksanaannya, kopdes akan dibentuk oleh anggotanya masing-masing, dan kopdes pun tidak mendapatkan dana hibah milyaran rupiah dari pemerintah.

Pandangan seperti itu dapat menghilangkan esensi dari kopdes yang sesuai dengan prinsip koperasi di mana kepemilikan adalah pada anggotanya masing-masing.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi merupakan organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, dikelola secara demokratis, serta membagikan sisa hasil usaha sesuai besarnya modal yang mereka setorkan.

Selain itu, koperasi menjunjung tinggi prinsip kemandirian sehingga segala keputusan dan aktivitas koperasi benar-benar berasal dari dan untuk kepentingan para anggotanya sendiri.  

Untuk mewujudkan prinsip-prinsip koperasi, pembentukan pengurus kopdes, yang terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara, dilakukan melalui rapat pembentukan koperasi.

Rapat pembentukan koperasi diinisiasi oleh tim persiapan yang terdiri dari orang yang memiliki pemahaman tentang koperasi, jiwa kepemimpinan, dan dipercaya oleh masyarakat.

Tim persiapan ini akan mengundang seluruh masyarakat desa sekitar, yang berminat menjadi anggota, untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi.

Dalam rapat ini agenda yang akan dibahas meliputi:

- Pembahasan dan penyepakatan nama koperasi.

- Penentuan tempat kedudukan koperasi.

- Penetapan maksud dan tujuan koperasi.

- Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi pertama.

- Pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Dengan demikian penentuan pengurus dapat dilakukan sesuai prinsip koperasi yang bersifat musyawarah dan demokratis, serta dihadiri oleh warga yang bersedia menjadi anggota koperasi, bukan ditunjuk oleh pemerintah desa.  

Adapun ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan pengurus kopdes adalah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
1. Memiliki pengetahuan dasar tentang koperasi.

2. Memiliki kejujuran, loyalitas, dan dedikasi tinggi terhadap koperasi.

3. Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, dan semangat kewirausahaan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

4. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya.

5. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa, guna menjaga independensi koperasi dari struktur pemerintahan desa.

Sementara terkait keanggotaan kopdes, dapat dilakukan secara terbuka bagi masyarakat desa/kelurahan baik secara online melalui laman resmi kopdesmerahputih.kop.id/daftar, ataupun datang langsung ke kantor sekretariat koperasi di masing-masing wilayah.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih:

- Warga Negara Indonesia.

- Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

- Berdomisili di desa/kelurahan yang menjadi wilayah kerja koperasi.

- Bersedia aktif dalam kegiatan koperasi.

- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

Untuk dokumen yang perlu disiapkan adalah:

- Fotokopi KTP.

- Pas foto ukuran 3x4.

- Formulir pendaftaran anggota.

- Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota koperasi.

Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai wadah untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui semangat gotong royong dan kepemilikan bersama.

Dengan mengikuti prinsip-prinsip koperasi yang demokratis, transparan, dan mandiri, Kopdes diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan desa dari, oleh, dan untuk warga.

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan koperasi ini dalam jangka panjang. Semakin banyak warga yang bergabung dan terlibat, semakin besar pula dampak positif yang dapat dirasakan bersama.(*)