SOKOGURU, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan dua periode libur panjang atau long weekend pada bulan Mei 2025.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB
Sebagaimana dikutip sokoguru.id dari situs resmi Kementerian Agama kemenag.go.id dan Kementerian Ketenagakerjaan kemnaker.go.id
pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga:
Dua Long Weekend di Awal dan Akhir Mei
Periode libur panjang pertama terjadi pada Sabtu, 10 Mei hingga Selasa, 13 Mei 2025.
Libur ini dimulai dari akhir pekan, dilanjutkan dengan Hari Raya Waisak pada Senin, 12 Mei 2025 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan cuti bersama pada Selasa, 13 Mei 2025. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati empat hari libur berturut-turut.
Kenaikan Yesus Kristus, Libur Lagi di Akhir Bulan
Long weekend kedua hadir di akhir bulan, tepatnya pada Kamis, 29 Mei 2025 yang merupakan hari libur nasional memperingati Kenaikan Yesus Kristus.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025. Libur ini langsung bersambung ke akhir pekan, sehingga masyarakat kembali mendapatkan waktu libur panjang.
Imbauan Pemerintah dan Sumber Resmi
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Kementerian Agama melalui situs resminya menegaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah dalam merencanakan aktivitas sepanjang tahun.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan perusahaan untuk menyesuaikan jadwal kerja dan hak cuti karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya dua long weekend pada Mei 2025, pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara bijak dan selalu memperbarui informasi melalui kanal resmi pemerintah jika terjadi perubahan kebijakan.(*)