SOKOGURU - Sertifikat halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan hanya menjadi utama untuk produk makanan dan minuman, tetapi meluas ke industri fashion di Indonesia.
Bahkan, pemerintah terus berupaya memastikan semua produk yang beredar sesuai dengan prinsip syariat Islam. Hingga tahun 2022, baru sebagian kecil UMKM yang berhasil memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Menyadari kendala yang dihadapi UMKM, pemerintah memberi kelonggaran dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikat halal, produk makanan dan minuman hingga Oktober 2026.
Selain itu, perlu diketahui jika sejumlah produk fashion juga wajib memiliki sertifikat halal di Indonesia.
Kebijakan Produk Fashion Harus Sertifikasi Halal
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk fashion didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Regulasi ini menegaskan, semua produk yang beredar di Indonesia termasuk barang gunaan seperti produk fashion, harus bersertifikat halal.
Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 748 Tahun 2021 juga ikut memperkuat aturan ini dengan menetapkan jenis-jenis yang wajib bersertifikat halal.
Produk Fashion Wajib Bersertifikat Halal
1. Pakaian dan Sandang: Mencakup pakaian dalam, kaos kaki, jaket, dan semua jenis sandang lainnya.
2. Penutup Kelapa: Seperti peci, topi, kerudung hingga helm.
3. Aksesori Tubuh: Termasuk cincin, jam tangan, anting, gelang, dan pengikat rambut.
4. Barang Pelengkap Fashion: Seperti ikat pinggang, dompet, tas, sepatu, dan sandal.
5. Aksesori Lainnya: Termasuk bingkai kecamatan, bros hingga kalung.
Sertifikat Halal Produk Fashion Sangat Penting
Untuk memberikan kepastian kepada konsumen muslim, jika produk yang digunakan sesuai dengan ajaran agama. Meningkatkan transparansi, dan kepercayaan konsumen terhadap produsen.
Memastikan produk memenuhi standar kualitas yang ketat. Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu sertifikat halal bagi pelaku UMKM hingga tahun 2026.
Dengan memahami pentingnya sertifikat halal, diharapkan konsumen dapat lebih selektif, dan produsen lebih bertanggung jawab dalam menyediakan produk yang halal serta berkualitas.