SOKOGURU, Jakarta- Sebanyak 20 produk Apple mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sertifikat TKDN tersebut terdiri dari 11 untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet. Setiap sertifikat TKDN itu telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) P3DN Kemenperin.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3).
Baca juga: DPR Apresiasi Ketegasan Menperin dalam Tuntaskan Investasi Apple Rp163,6 Miliar
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017,” ujarnya.
Apple, lanjut Febri, memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta.
Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia.
Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Meski Bangun Pabrik di Batam, Apple tetap tidak Bisa Jual Iphone 16 di Indonesia
Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.
”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi,” imbuh Febri.
Baca juga: Kemenperin: Apple Harus Lunasi Sisa Komitmen Investasi Hingga 2023
Sesudah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag. (SG-1)