Soko Berita

Satpol PP Bandung Grebek Kios! Ribuan Obat Terlarang dan Ratusan Miras Disita dari Tiga Titik

Satpol PP Bandung sita ribuan obat terlarang dan ratusan miras dari tiga lokasi, segel kios pelanggar, dan proses hukum pelaku melalui sidang tipiring.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
17 Mei 2025
<p>Operasi besar-besaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025. (Dok,Pemkot Bandung)</p>

Operasi besar-besaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025. (Dok,Pemkot Bandung)

SOKOGURU, BANDUNG – Operasi besar-besaran dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025. 

Hasilnya cukup mengejutkan! Ratusan botol minuman keras (miras) dan ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin resmi disita dari tiga lokasi berbeda.

Penertiban ini menyasar sejumlah kios dan toko di kawasan Jalan Sukabumi, Jalan Ciateul, serta Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung. 

Baca juga: Persib Juara, Tapi Pawai Dilarang Hari Ini! Wali Kota: Bandung Harus Bersih Minol

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pelanggaran serius yang meresahkan masyarakat dan mengancam ketertiban umum.

Total ribuan obat dan ratusan miras disita dari lokasi di Jalan Sukabumi sebanyak 168 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah kios.

Di Jalan Ciateul, petugas Satpol PP menyita 235 botol miras dan 417 butir obat-obatan terlarang dari dua kios berbeda.

Baca juga: Ribuan Pekerja di Bandung Di-PHK! Wali Kota Farhan Gerak Cepat Siapkan Program Padat Karya

Sementara itu, di Jalan Terusan Pasirkoja, petugas Satpol PP menyita 1.685 butir obat-obatan ilegal dari sebuah toko.

Operasi Satpol PP Sesuai Perda Kota Bandung

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Inovasi Pemilihan Duta Baca Bandung 2025: Tiga Kategori Baru dan Ajak Masyarakat Ikut Menilai!

“Tempat usaha yang melanggar langsung disegel. Miras diamankan, sedangkan obat-obatan kami serahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses hukum, ujar Rasdian.

Operasi ini melibatkan Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, TNI, serta BPOM Bandung. 

Langkah ini dinilai penting dalam menekan peredaran barang-barang ilegal yang mengancam generasi muda.

Pelanggar Segera Jalani Sidang Tipiring

Para pelaku pelanggaran akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025 mendatang. (*)