SOKOGURU - Jika siswa yang sudah keluar sekolah tetapi dana bantuan pendidikan sudah masuk ke rekening, apakah bisa ditarik dana Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.
Menjawab keraguan itu, Kepala Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, Sofiana Nurjanah menjelaskan terkait ketentuannya.
Sofiana mengatakan, jika saat penarikan dana siswa yang bersangkutan sudah keluar sekolah, baik karena melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau karena putus sekolah atau karena alasan lain, siswa tersebut tetap bisa menarik dana PIP kapan saja.
Baca Juga:
"Karena siswa tersebut sudah tercantum di SK Pemberian, dan dananya sudah ditransfer ke rekening siswa. Maka siswa tetap bisa mengambil dana tersebut kapan saja, baik melalui ATM maupun melalui teller bank," kata Sofiana, seperti dilansir dari laman Puslapdik, pada Sabtu (19/4).
Dana PIP 2025 Sudah Ditransfer
Sofiana mengatakan, jika siswa masih tercantum di SK Nominasi dan belum melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditetapkan, maka kasusnya akan berbeda.
"Andai dalam waktu yang ditetapkan tidak melakukan aktivasi, dana PIP belum masuk ke rekening siswa, dan pada waktu yang ditetapkan akan dikembalikan ke kas negara," ujar Sofiana.
Tahun ini, Puslapdik menetapkan sebanyak 2.747.736 siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK sebagai penerima SK Pemberian PIP pada April 2025.
Baca Juga:
Jumlah siswa tersebut merupakan usulan dari dinas pendidikan yang berakhir (cut off) pada 10 Februari 2025, dengan kriteria berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, sudah pernah menerima PIP di tahun 2024, sehingga memiliki rekening aktif.
"Dananya sudah ditransfer oleh bank penyalur ke rekening masing-masing siswa sejak Idul Fitri 2025 kemarin," ujar Sofiana.
Selain itu, Puslapdik juga menetapkan 63.419 siswa kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMK/SMK masuk ke dalam penerima SK Nominasi PIP 2025.
Sejumlah siswa tersebut berasal dari pemadanan data di DTKS dan P3KE, serta tercatat sebagai penerima bantuan PIP di tahun 2024, tapi belum melakukan aktivasi rekening.
Lanjut Sofiana, untuk mereka yang belum melakukan aktivasi rekening tetapi tercantum sebagai penerima PIP. Maka harus melakukan aktivasi rekening PIP mulai tanggal 1-31 Mei 2025.
"Saat ini kami sedang mengusulkan pembuatan buku tabungan dan ATM ke BNI, BRI, dan BSI sebagai bank penyalur (dana PIP 2025)," kata Sofiana.
Baca Juga:
Cara Menarik Dana PIP
Untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang hendak menarik dana bantuan PIP 2025 harus memperhatikan beberapa hal.
Siswa harus memahami jika ada perbedaan bank penyalur dana PIP. Misalnya, untuk jenjang SD dan SMP via BRI, sementara BNI untuk jenjang SMA/SMK, dan BSI untuk semua jenjang pendidikan khusus di Provinsi Aceh.
Sehingga, siswa tersebut sudah bisa menarik dana PIP 2025, baik melalui gerai ATM bagi yang memiliki kartu debit maupun lewat teller bank untuk siswa yang belum memperoleh kartu debit.
Untuk mengetahui nama-nama siswa yang sudah menerima SK Pemberian dan dananya sudah tersedia di rekening, orangtua/siswa bisa mengecek SiPintar di website pip.kemendikdasmen.go.id.