Soko Berita

Presiden Prabowo Teken Inpres Percepatan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih, Ini Target dan Mekanismenya

Presiden Prabowo percepat pembentukan 80.000 koperasi desa, dorong UMKM tumbuh dari desa, wujudkan ekonomi gotong royong yang mandiri dan berkelanjutan.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
19 April 2025
<p>Bayangkan desa jadi pusat pertumbuhan UMKM itulah mimpi yang kini mulai nyata. Lewat koperasi Merah Putih, ekonomi gotong royong hadir untuk rakyat desa. Foto: setkab.go.id</p>

Bayangkan desa jadi pusat pertumbuhan UMKM itulah mimpi yang kini mulai nyata. Lewat koperasi Merah Putih, ekonomi gotong royong hadir untuk rakyat desa. Foto: setkab.go.id

SOKOGURU - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. 

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi desa berbasis sistem koperasi.

Instruksi ini merupakan langkah strategis pemerintah yang bertujuan membangun perekonomian desa lewat koperasi berbasis prinsip gotong-royong. 

Baca Juga:

Seperti dikutip dari kanal YouTube IDX Channel, program ini menjadi bentuk konkret pemberdayaan masyarakat desa melalui kelembagaan ekonomi. 

Melalui Inpres tersebut, Presiden Prabowo meminta 18 kementerian/lembaga bersama para gubernur, bupati, dan walikota untuk mempercepat pendirian sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah ini diharapkan bisa menciptakan roda penggerak ekonomi baru di tingkat desa, sesuai dengan visi para pendiri bangsa dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan yang kuat dan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Koperasi Desa Merah Putih, menegaskan bahwa koperasi ini bukan hanya milik administratif desa, tetapi sepenuhnya milik warga desa.

Baca Juga:

"Koperasi Merah Putih ini adalah bentuk nyata dari ekonomi gotong royong, koperasi milik rakyat desa yang terorganisir secara legal dan profesional," ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Untuk memastikan kelancaran program, pendanaan pembentukan Kopdes Merah Putih akan bersumber dari berbagai dana pemerintah, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tak hanya itu, pendanaan juga dapat diperoleh dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat, selama sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Kementerian Koperasi dan UKM mendapat mandat sebagai pelaksana utama yang bertugas merancang model bisnis koperasi, menyusun modul pelatihan, memfasilitasi pendampingan sumber daya manusia, serta mendorong digitalisasi koperasi desa.

Seluruh rangkaian kegiatan dalam program ini akan dipantau secara berkala, baik dari segi pelaksanaan maupun hasil capaian, guna memastikan semua berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan target yang telah ditentukan pemerintah.

Melalui percepatan program ini, pemerintah optimistis bahwa desa-desa di Indonesia dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang lebih mandiri, inklusif, dan berkesinambungan.

Baca Juga:

Keberadaan 80.000 koperasi desa ini diyakini dapat menciptakan peluang usaha lokal, menyerap tenaga kerja, serta memperkuat kemandirian ekonomi desa dalam jangka panjang.

Kini, masyarakat desa di berbagai wilayah tengah menanti implementasi konkret dari Inpres ini, termasuk langkah-langkah teknis dan tahapan pelaksanaan pembentukan Kopdes Merah Putih di daerah masing-masing. (*)