SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan menyasar siswa SD yang memenuhi 8 kriteria tertentu.
Siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan ini, dan bagaimana cara masuk dalam data penerima PIP tahun 2025?
Sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan, Kemendikdasmen menetapkan 8 kriteria khusus bagi siswa Sekolah Dasar (SD) yang berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Baca Juga:
Ketentuan ini merujuk pada aturan resmi yang tertuang dalam Persesjen Nomor 14 Tahun 2022.
Program PIP diluncurkan untuk membantu siswa dari kalangan kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan.
Penetapan 8 kriteria siswa penerima PIP ini mengacu langsung pada Persesjen Nomor 14 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, menjadi panduan utama dalam proses seleksi penerima bantuan.
Salah satu kriteria utama yang disebutkan adalah siswa SD yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Baca Juga:
Kepemilikan KIP menjadi indikator bahwa siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan secara otomatis berpeluang untuk memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah.
Kemendikdasmen juga menyebut bahwa siswa yatim atau piatu masuk dalam daftar penerima bantuan.
"Siswa SD yatim atau piatu juga berkesempatan menerima PIP dari Kemendikdasmen," demikian bunyi kutipan dalam dokumen resmi, yang menunjukkan perhatian pemerintah terhadap anak-anak dengan kondisi keluarga yang tidak lengkap.
Tak hanya siswa dengan KIP dan yang berstatus yatim/piatu, anak-anak yang berasal dari keluarga miskin juga termasuk dalam kriteria penerima PIP.
Baca Juga:
Hal ini menunjukkan bahwa bantuan PIP secara khusus ditujukan kepada siswa yang paling membutuhkan dari segi ekonomi.
Besaran bantuan yang diberikan dalam program PIP bagi siswa SD berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp450 ribu.
Jumlah ini dapat digunakan untuk membantu biaya pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, atau kebutuhan belajar lainnya.
Meskipun seorang siswa memenuhi salah satu dari delapan kriteria di atas, bukan berarti ia otomatis mendapatkan bantuan PIP.
Baca Juga:
Kemendikdasmen menegaskan bahwa siswa juga harus tercatat dalam salah satu dari dua sumber data resmi penerima PIP yang telah ditetapkan.
Sumber data pertama berasal dari hasil pemadanan antara data siswa dalam Dapodik dengan DTKS atau P3KE.
Artinya, siswa yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin yang tercatat pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) menjadi prioritas penerima.
Sumber data kedua berasal dari input sekolah yang mengusulkan siswa layak PIP melalui sistem Dapodik.
Baca Juga:
“Kriteria siswa yang bisa masuk ke dalam sumber data ini adalah siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diusulkan dan diverifikasi oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan,” jelas Kemendikdasmen.
Usulan dari sekolah melalui Dapodik tak serta-merta langsung disetujui.
Data tersebut harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi oleh dinas pendidikan atau pihak terkait untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak salah sasaran.
Orang tua perlu memastikan bahwa data anak mereka terdaftar dalam sistem Dapodik dan sesuai dengan DTKS atau telah diusulkan oleh sekolah.
Baca Juga:
Hal ini penting agar siswa yang memang layak mendapatkan bantuan tidak terlewatkan dalam proses distribusi PIP.
Dengan mengetahui 8 kriteria siswa SD penerima PIP dan dua sumber data utama, orang tua dapat lebih proaktif memastikan kelayakan anaknya.
Cek status data di sekolah dan pastikan informasi keluarga tercatat dalam DTKS atau diusulkan melalui Dapodik. (*)