SokoBerita

Perpres 79/2025 Disahkan, Kenaikan Gaji ASN Masih Tunggu Eksekusi Kemenkeu

Perpres 79/2025 sahkan rencana kenaikan gaji ASN. Namun, realisasi masih tunggu eksekusi Kemenkeu, dengan kebutuhan dana Rp14,24 triliun. Simak informasinya.

By Aulia Salsa Nabila  | Sokoguru.Id
28 September 2025
<p>Ilustrasi rincian kenaikan gaji PNS 2025. Simak informasi terbarunya. Foto:sokoguru.id</p>

Ilustrasi rincian kenaikan gaji PNS 2025. Simak informasi terbarunya. Foto:sokoguru.id

SOKOGURU - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. 

Regulasi ini menjadi pijakan penting dalam pembaruan arah kebijakan nasional, termasuk rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencuat pada akhir Kuartal III 2025.

Dalam beleid tersebut, fokus kenaikan gaji diarahkan kepada sektor strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. 

Namun, pemerintah menegaskan rencana ini masih dalam tahap kajian dan belum final. 

Dengan sisa waktu sekitar tiga bulan di tahun 2025, kepastian realisasi masih menunggu keputusan lebih lanjut.

Menunggu Eksekusi Kemenkeu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, kenaikan gaji ASN masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pimpinan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. 

Menurutnya, BKN setiap tahun mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk kenaikan gaji, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenkeu.

“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujar Zudan, Rabu (24/9/2025). 

Ia menambahkan bahwa belum ada kepastian mengenai besaran maupun waktu realisasi kenaikan gaji, hanya menegaskan regulasi sudah tertuang dalam Perpres.

Sebagai informasi, kenaikan gaji ASN terakhir kali dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan dasar PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah lampiran PP 7/1977. Kenaikan saat itu sekitar 8 persen.

Anggaran Triliunan Rupiah

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan, pemerintah membutuhkan anggaran tambahan besar untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN tahun ini. Saat ini, anggaran gaji untuk 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun.

Jika gaji dinaikkan, dibutuhkan dana tambahan sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji menjadi Rp192,44 triliun per tahun. Menurut Qodari, pemerintah masih mencari ruang fiskal sebelum memastikan eksekusi.

Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, tidak semua rencana dalam RKP bisa langsung diwujudkan pada tahun berjalan. Hal ini juga berlaku untuk rencana kenaikan gaji ASN. 

“Tahun lalu baru saja ada kenaikan, sehingga realisasi tahun ini masih belum pasti,” tegas Qodari.

Nominal Gaji ASN Saat Ini

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok ASN (di luar tunjangan kinerja maupun tunjangan daerah) yang berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga saat ini:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Dengan demikian, meskipun Perpres 79/2025 sudah diteken, kepastian kenaikan gaji ASN masih menunggu hitungan anggaran dan keputusan akhir pemerintah.(*)