SOKOGURU - Kabar gembira hadir bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai September 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pensiunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kesejahteraan mereka yang telah mengabdi bagi negara.
Langkah penyesuaian gaji pensiunan ASN dilakukan untuk melindungi daya beli di tengah tekanan inflasi dan naiknya harga kebutuhan pokok.
Pemerintah ingin memastikan bahwa para purna bakti tetap dapat menikmati kehidupan yang layak di masa tua mereka.
Dalam keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), ditegaskan bahwa perhatian terhadap pensiunan tetap menjadi bagian dari prioritas kebijakan.
“Pemerintah berkomitmen memberikan kepastian dan jaminan kesejahteraan bagi para pensiunan ASN. Mereka telah mengabdi untuk negara, dan hak-haknya harus terus diperhatikan,” — keterangan resmi BKN.
Fakta dan Rincian Kebijakan
Kebijakan terbaru ini mencakup tiga poin utama: penyesuaian gaji pokok pensiunan, tambahan tunjangan pensiun, dan penyempurnaan skema program pensiun berkelanjutan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan pensiunan mampu menjaga kualitas hidup, memiliki penghasilan tetap, serta lebih siap menghadapi kenaikan biaya hidup setiap tahun.
PP Nomor 8 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penguatan kesejahteraan pensiunan ASN.
Melalui aturan ini, negara menegaskan bahwa jasa para abdi negara yang sudah selesai bertugas tidak dilupakan begitu saja.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan
Besaran gaji pensiunan ASN bergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Pembayaran dilakukan setiap bulan, seumur hidup penerimanya, dan hanya berhenti pada bulan wafatnya pensiunan.
Dengan sistem tersebut, para ASN yang sudah purna tugas tetap memperoleh jaminan finansial agar dapat menjalani masa tua dengan lebih tenang.
Aturan Batas Usia Pensiun
Batas Usia Pensiun (BUP) diatur berbeda sesuai jabatan. Hal ini menyesuaikan fungsi, tanggung jawab, serta keahlian masing-masing pegawai. Secara umum, BUP terbagi menjadi empat kategori utama.
BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, serta jabatan keterampilan.
Sementara itu, BUP 60 tahun ditetapkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, termasuk guru dan jaksa.
Untuk jabatan akademik dan penelitian, usia pensiun diperpanjang. Dosen, peneliti, dan perekayasa ahli madya pensiun di usia 65 tahun.
Bahkan, guru besar, peneliti utama, dan perekayasa utama memiliki BUP hingga 70 tahun.
Ketentuan Berakhirnya Hak Pensiun
Meskipun usia pensiun bervariasi, pemerintah menetapkan aturan yang sama terkait akhir pembayaran.
Gaji pensiun dihentikan pada bulan wafatnya penerima. Aturan ini berlaku untuk semua jabatan tanpa pengecualian, sehingga kejelasan hak pensiunan tetap terjamin.
Rincian Gaji Pensiunan Terbaru 2025
Dengan penyesuaian terbaru, pensiunan ASN kini menerima gaji antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan, tergantung golongan terakhir saat aktif bekerja. Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.748.096 – Rp2.238.939
- Golongan II: Rp1.748.096 – Rp2.619.832
- Golongan III: Rp1.805.852 – Rp3.152.490
- Golongan IV: Rp2.070.137 – Rp4.933.275
Dengan demikian, pensiunan golongan IVe bisa memperoleh hingga Rp4,9 juta per bulan, meningkat dibandingkan aturan sebelumnya.
Penyesuaian Otomatis Setiap Tahun
Tidak hanya menaikkan gaji tahun ini, pemerintah juga menyiapkan skema penyesuaian otomatis tahunan.
Tujuannya agar besaran gaji pensiunan tetap relevan dengan inflasi dan kebutuhan pokok, tanpa menunggu revisi regulasi besar.
Dengan kebijakan ini, para pensiunan dapat merasakan kepastian penghasilan, menjaga kualitas hidup, serta mengantisipasi kenaikan biaya sehari-hari.
Keputusan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa kesejahteraan para pensiunan ASN tetap diperhatikan negara.
Kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 melalui PP Nomor 8 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara yang telah selesai bertugas. Langkah ini bukan hanya soal angka, melainkan penghargaan atas dedikasi mereka. (*)