SOKOGURU - Empat jenis bantuan sosial dari pemerintah masih disalurkan hingga menjelang Idulfitri 2025, namun kepemilikan aset tinggi, termasuk mobil, berpotensi membuat bansos dihentikan setelah Lebaran.
Bagaimana nasib bantuan sosial pasca Idulfitri bagi keluarga penerima manfaat (KPM) dengan aset bernilai besar? Simak penjelasannya berikut ini.
Pemerintah terus menyalurkan empat jenis bantuan sosial selama Ramadan hingga mendekati hari raya Idulfitri, dan bahkan satu bantuan tambahan akan dicairkan setelah Lebaran 2025.
Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam sistem SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) akan menjadi target survei atau ground checking.
Survei jadi penentu bantuan akan berlanjut atau dihentikan
Pendamping sosial akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama KPM yang masuk dalam data survei tersebut.
Bagi yang belum masuk, dipastikan akan menjadi sasaran survei berikutnya.
Survei ini menjadi penentu apakah bantuan akan berlanjut atau dihentikan, tergantung dari kepemilikan aset masing-masing KPM.
“Aset yang dimiliki oleh KPM bisa memengaruhi kelanjutan bantuan sosial. Nilai aset yang tinggi kemungkinan besar menyebabkan bantuan dihentikan,” ujar kreator Youtube @bansosterbaru2025.
Dalam videonya di YouTube, Bbgi KPM, penting untuk mengetahui aset apa saja yang dinilai dan berpotensi membuat bansos hilang.
BACA JUGA: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025: Mudah, Cepat, Tanpa Antre!
Ada juga penerima baru PKH validasi dari BPNT
Bantuan sosial yang masih berlanjut hingga menjelang Idulfitri antara lain adalah PKH tahap 1 untuk alokasi Januari–Maret 2025.
Bantuan ini sudah disalurkan sejak Februari, namun beberapa KPM masih menunggu pencairan.
Ada juga penerima baru PKH validasi dari BPNT murni yang sudah mulai mendapatkan bantuan.
Selain PKH, bantuan kedua yang masih bisa dicairkan adalah BPNT atau sembako tahap 1 Januari–Maret 2025.
KPM yang belum menerima bantuannya saat ini sedang diproses, dan status mereka dalam sistem SingNGA sudah berubah menjadi SII, artinya tinggal menunggu pencairan dana.
Bantuan ketiga adalah BLT Dana Desa untuk warga miskin ekstrem yang belum pernah menerima PKH atau BPNT.
BLT ini tetap berlanjut pada tahun 2025 dan disalurkan melalui musyawarah desa khusus. Jumlah penerima di tiap desa dibatasi oleh anggaran yang tersedia.
BACA TERPOPULER: Penukaran Uang Baru Lebaran 2025: UMKM Bisa Manfaatkan Tren Ini!
Survei ini mencakup pertanyaan soal aset
Bantuan keempat yang masih cair di bulan Ramadan ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024, khusus bagi penerima yang baru mengaktifkan rekening pada Januari atau Februari. PIP tahap 1 tahun 2025 akan disalurkan setelah Lebaran.
Terkait survei sosial ekonomi, sekitar 4,2 juta KPM menjadi sasaran ground checking dari total 10–18 juta penerima bansos.
Survei ini mencakup pertanyaan soal aset, dan hasilnya akan dinilai serta diranking oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan tingkat kemiskinan.
Pertanyaan survei mencakup kepemilikan sepeda motor, tanah pertanian seperti sawah dan kebun, serta rumah tinggal.
“Kalau punya sawah, nilai asetnya besar dan memengaruhi penilaian kesejahteraan,” terang kretaor dalam videonya.
Selain sawah dan motor, kepemilikan mobil menjadi faktor yang sangat signifikan.
Jika KPM memiliki mobil, nilai asetnya tergolong tinggi dan berpotensi besar membuat bantuan sosial dihentikan.
BACA JUGA: Transformasi Digital: Kunci UMKM Indonesia Bertahan dan Berkembang di 2025
KPM yang disurvei wajib menjawab dengan jujur
Aset lain yang memengaruhi penilaian meliputi televisi layar datar minimal 30 inci, perahu, serta ternak seperti sapi, kambing, atau kerbau dalam jumlah banyak. Bahkan perhiasan lebih dari 10 gram juga akan dinilai sebagai aset berharga.
“KPM yang disurvei wajib menjawab dengan jujur. Jika tidak, resikonya ditanggung sendiri, baik di dunia maupun di akhirat,” katanya menegaskan. Kejujuran dalam survei menjadi kunci keberlanjutan bansos.
Dengan adanya survei ini, KPM yang memiliki aset bernilai tinggi, seperti mobil dan sawah, harus bersiap jika bantuan sosialnya dihentikan pasca Lebaran 2025.
Keputusan tersebut didasarkan pada hasil penilaian tingkat kesejahteraan dan data valid dari BPS. (*)