SOKOGURU - Menjaga kesehatan tubuh merupakan sebuah hal yang sangat penting, dengan mengetahui deteksi dini penyakit bisa menjadi langkah awal pencegahan lebih parah.
Satu di antara cara proaktif untuk melakukannya adalah dengan melakukan skrining kesehatan, yang kini bisa diakses dengan mudah melalui aplikasi BPJS Kesehatan.
Skrining BPJS Kesehatan bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan keluarga.
Dengan melakukan skrining, layanan kesehatan yang Anda terima akan lebih cepat dan diagnosis yang diberikan juga menjadi lebih tepat.
Panduan Lengkap Skrining BPJS Kesehatan via Aplikasi Mobile JKN
Proses skrining kesehatan dengan BPJS Kesehatan kini sangat praktis. Anda hanya perlu menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diakses di ponsel.
Berikut adalah langkah-langkah mudah yang perlu Anda ikuti:
1. Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda dan pastikan sudah diperbarui ke versi terbaru.
2. Lakukan login ke akun Anda.
3. Pada menu utama, cari dan klik "Skrining Riwayat Kesehatan".
4. Jawab semua pertanyaan yang diberikan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda saat ini.
5. Setelah selesai, klik simpan.
Tak perlu khawatir, semua data yang Anda berikan akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan yang Anda butuhkan.
Manfaat dan Batas Waktu Wajib Skrining Kesehatan BPJS
Skrining riwayat kesehatan cukup dilakukan satu kali dalam setahun. Tujuannya adalah untuk mendeteksi risiko penyakit sejak dini, sehingga peserta dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat dan tepat.
Ada beberapa perubahan kebijakan yang perlu Anda perhatikan terkait waktu wajib skrining ini:
Mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan) wajib melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum bisa menggunakan layanan.
Mulai 1 Oktober 2025, peserta yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama juga diwajibkan melakukan skrining ini sebelum mengakses layanan.
Meski demikian, bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak atau belum menggunakan layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap bisa dilakukan kapan saja.
Syarat Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Selain skrining kesehatan, banyak peserta BPJS yang juga ingin tahu mengenai jaminan persalinan.
Berdasarkan informasi resmi, jaminan persalinan mencakup pembiayaan berbagai pelayanan, mulai dari pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, hingga pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Namun, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar ibu hamil bisa melahirkan secara gratis dengan ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pastikan ibu hamil sudah terdaftar dan berstatus sebagai peserta BPJS Kesehatan yang aktif.
2. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau praktik dokter dan bidan.
3. Cukup tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
4. Setelah itu, Anda bisa menjalani persalinan di FKTP tersebut.
Baca Juga:
Semua biaya persalinan, termasuk obat-obatan dan akomodasi kamar rawat inap, akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, perlu dicatat bahwa seorang ibu dengan kehamilan berisiko tinggi atau mengalami gangguan dan kelainan dalam proses persalinan, akan dirujuk persalinan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). (*)