SOKOGURU - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali disalurkan pada tahun 2025.
Bagi orang tua siswa kelas 12, penting untuk mengetahui cara mengecek status penerima bansos PKH 2025. Data penerima ini dapat digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Tujuan Bansos PKH
Bansos PKH merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini fokus pada peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Dengan menjadi penerima bansos PKH, siswa kelas 12 memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi melalui program KIP Kuliah.
Jadwal dan Besaran Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, dengan tahap pertama berlangsung pada Januari-Maret 2025. Besaran bantuan yang diterima bervariasi tergantung pada kategori penerima, antara lain:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp 900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun
- Lanjut usia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online
Pengecekan status penerima bansos PKH 2025 dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui situs web:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha dan klik "Cari Data".
- Melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun dan lengkapi data diri.
- Login dan cek status penerima melalui menu "Profil".
Syarat dan Ketentuan KIP Kuliah 2025
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima bansos PKH, langkah selanjutnya adalah memahami persyaratan KIP Kuliah 2025. Beberapa syarat utama antara lain:
- Lulusan SMA/SMK tahun 2023-2025.
- Lulus seleksi perguruan tinggi dengan prodi terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik namun terkendala ekonomi.
- Terdaftar di DTKS atau menerima bansos PKH/KKS.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4.000.000 per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga.
Memastikan status penerima bansos PKH 2025 adalah langkah penting bagi siswa kelas 12 yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Dengan memenuhi persyaratan KIP Kuliah, mereka dapat meringankan beban biaya pendidikan dan meraih cita-cita. Segera cek status Anda dan persiapkan diri untuk meraih masa depan yang lebih baik. (*)