SOKOGURU - Pemerintah menargetkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi santri tahap pertama sebelum Idul Fitri 1446 H.
Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp230 miliar. Proses pencairan ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan ketepatan waktu serta keberpihakan terhadap santri.
Bagaimana cara mendapatkan PIP santri? Simak panduan lengkap dan prosedurnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani, menyampaikan bahwa pencairan dana BOS dan PIP bagi santri tahun 2025 akan dilakukan secepatnya.
Proses ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pendidikan di pesantren dan pemberdayaan santri.
“Kami menjalankan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memastikan pencairan BOS dan PIP bagi santri berjalan tepat waktu,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Jumat, 21 Maret 2025, dikutip dari laman resmi Kemenag RI.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp230 miliar sudah disiapkan untuk tahap pertama tahun anggaran 2025.
Dana ini diharapkan segera dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan dan para santri penerima manfaat sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, penyaluran dana BOS dan PIP merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada pesantren, yang selama ini turut berkontribusi besar bagi bangsa.
“Pesantren telah melakukan banyak hal untuk negara, jadi sudah semestinya pemerintah memperhatikan pesantren,” tambahnya.
Pencairan dana BOS dan PIP, kata dia, akan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
BACA JUGA: Cara Tukar Uang Baru untuk THR Lebaran 2025: Mudah, Cepat, Tanpa Antre!
Proses pencairan pun dipastikan lancar, dengan mengikuti aturan yang berlaku dan pendampingan dari pihak terkait.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengungkapkan bahwa penyaluran dana BOS Pesantren dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) dalam beberapa tahap.
Triwulan pertama, yakni Januari hingga Maret, menjadi tahap awal pencairan dana tersebut.
“Penyaluran BOS dan PIP bagi santri dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan oleh bank penyalur secara non-tunai ke rekening pesantren,” jelas Basnang dalam keterangannya.
Untuk mencairkan dana BOS tahap pertama, pesantren diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen.
Pertama, surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I beserta bukti unggah dokumen ke portal BOS atau email resmi Direktorat Pesantren.
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Ketiga, surat perjanjian kerja sama antara pejabat pembuat komitmen dan kepala satuan pendidikan.
Keempat, rencana anggaran belanja (RAB), serta kelima, kuitansi bukti penerimaan sebagai dasar pencatatan keuangan.
Sementara itu, santri yang hendak mencairkan dana PIP secara langsung harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu.
BACA JUGA: Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri 2025: Solusi Pembiayaan UMKM dengan Syarat Mudah
Pencairan dilakukan melalui bank penyalur dengan membawa buku tabungan serta identitas diri seperti kartu pelajar, KTP, KK, atau surat keterangan dari kepala desa/lurah.
Santri juga bisa menarik dana menggunakan kartu debit (ATM) yang terhubung dengan rekening penerima.
Dengan mekanisme ini, pencairan PIP santri diharapkan berjalan efisien, transparan, dan tepat sasaran.
“Semoga anggaran BOS dan PIP bagi santri ini dapat digunakan sebagaimana mestinya sehingga membawa dampak positif dan kemaslahatan bagi pesantren dan santri,” tutup Basnang Said. (*)