SOKOGURU, BANDUNG: Sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 akan diperketat! Warga Bandung diminta berhati-hati, terutama soal domisili.
Jangan sampai pindah alamat hanya demi lolos zonasi, karena pengawasannya akan jauh lebih ketat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih menunggu petunjuk resmi dan aturan teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan PPDB tahun ajaran mendatang.
Baca juga: Produk Lokal Tembus Jepang! Bandung Ekspor Alas Kaki ke Negeri Sakura
"PPDB belum final. Kita masih menunggu juklak-juknis dari pusat. Yang jelas, zonasi tetap jadi acuan, tapi dengan penguatan aspek domisili," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (21/4/2025).
Manipulasi Alamat Akan Ditindak
Farhan menyoroti praktik curang yang selama ini marak terjadi, yaitu manipulasi alamat domisili demi bisa masuk sekolah favorit.
Baca juga: Farhan Bongkar Masalah Dana Hibah di Muscab Pramuka Bandung 2025: Saatnya Move On dan Bersih-Bersih!
Untuk mencegah hal itu, Pemkot akan memberlakukan aturan ketat—khususnya mengenai perpindahan domisili yang wajib dilakukan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Dok.Pemkot Bandung.
“Perpindahan domisili yang tidak sesuai prosedur tidak akan kami akomodasi. Dukcapil akan awasi langsung. Kita ingin keadilan akses pendidikan di semua wilayah Kota Bandung,” tegas Farhan.
Tunggu Regulasi Resmi Pusat
Meski aturan secara umum belum banyak berubah, Pemkot Bandung tetap menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai acuan pelaksanaan PPDB di daerah.
Baca juga: Sampah Menumpuk di Bandung, Ini Jurus Baru Wali Kota Farhan Bersihkan Kota!
Farhan berharap aturan tersebut bisa segera dirilis agar Pemkot dapat menyesuaikan teknis pelaksanaannya.
"Detailnya kita masih tunggu. Tapi prinsipnya adalah transparansi dan keadilan," tambahnya. (SG-2)