SokoBerita

Niat Zakat Fitrah, Besaran dan Dampaknya untuk UMKM

Niat Zakat fitrah merupakan hal yang sangat penting, karena niat menentukan fondasi  sah tidak nya zakat yang kita tunaikan saat ramadan, menjelang lebaran

By Hubullah Zulfikar  | Sokoguru.Id
20 Maret 2025

Ilustrasi membayar zakat, Niat, besaran dan dampaknya bagi umkm . (Foto/Canva).

Sokoguru - Menjelang lebaran, seluruh umat muslim  harus bersiap dengan kewajiban menunaikan zakat fitrah.  Pada tahun 2025  ini, Badan Amil Zakat Nasional  (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan oleh umat muslim, jumlah besaran zakat fitrah untuk wilayah JABODETABEK ditetapkan sebesar Rp 47 ribu atau setara dengan 2,5 kg dan 3,5 liter beras. Sementara untuk wilayah Bandung Raya di tetapkan  sebesar Rp38. 000 dan fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per jiwa per hari.

Zakat tidak hanya wajib bagi individu tetapi juga mencakup anggota keluarga yang menjadi tanggungan, seperti istri, anak, dan orang tua yang bergantung secara finansial. Sebagai bagian dari rukun Islam,  zakat fitrah berfungsi sebagai penyempurna ibadah puasa sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin agar dapat merayakan lebaran dengan lebih baik. Selain itu, zakat juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk mendukung UMKM yang dikelola oleh para mustahik.

Dampak zakat fitrah bagi UMKM sangat signifikan, terutama selama bulan Ramadhan. Zakat yang disalurkan kepada mustahik sering kali digunakan untuk modal usaha, sehingga membantu UMKM berkembang. Selain itu, peningkatan daya beli masyarakat selama Ramadhan juga berdampak  besar positif bagi para pelaku  UMKM.


Niat Zakat Fitrah

Niat Zakat fitrah  sangat penting, karena niat menentukan fondasi  sah tidaknya zakat yang kita tunaikan. Berikut beberapa niat zakat fitrah dalam bahasa latin, dan artinya:
Untuk Diri Sendiri dan Keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa.

 "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan anggota keluarga dalam tanggunganku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."
Untuk Istri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa.
"Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."

Untuk Anak Laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
"Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku. ..(sebutkan nama), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."

Untuk Anak Perempuan:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa.
"Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku. ..(sebutkan nama), sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."

Dengan membayar zakat, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajibannya dengan sempurna serta membantu sesama yang membutuhkan. Selain itu, zakat juga dapat memperkuat perekonomian masyarakat, khususnya bagi para pelaku UMKM yang bergantung pada dukungan sosial selama bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri.