Soko Berita

Nekat Haji Pakai Visa Ziarah? Siap-Siap Dideportasi dan Didenda Rp400 Juta!

KJRI Jeddah memperingatkan WNI untuk tidak berhaji secara ilegal menggunakan visa ziarah atau visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi siap memberi sanksi berat.

By Deri Dahuri  | Sokoguru.Id
07 Mei 2025

Ilustrasi suasana kegiatan ibadah haji di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Dok.Kemenag)

SOKOGURU, JEDDAH, ARAB SAUDI – Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary, mengeluarkan peringatan tegas bagi warga negara Indonesia (WNI) yang nekat berhaji menggunakan visa non-haji atau visa ziarah. 

Ia menegaskan, pemerintah Arab Saudi saat ini sangat serius menindak jemaah haji ilegal dan siap menjatuhkan sanksi berat, mulai dari deportasi, denda hingga 100.000 Riyal Saudi (sekitar Rp400 juta), bahkan penjara.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Arab Saudi, Yusron B. Ambary. (Dok.Kemenag)

"Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji ilegal," ujar Yusron dalam konferensi pers daring dari Jeddah, Arab Saudi, Selasa 6 Mei 2025.

Baca juga: Jemaah Haji 2025 Boleh Menginap di Hotel, Tak Perlu Lagi Kemping di Mina!

Pernyataan ini menyusul temuan 30 WNI yang masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan berencana menunaikan ibadah haji. 

Ironisnya, mereka membayar hingga Rp150 juta, padahal sudah tahu bahwa visa ziarah tidak sah digunakan untuk berhaji.

Tak hanya itu, otoritas Imigrasi Saudi juga menggagalkan 50 WNI lain yang menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). 

Mereka langsung dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya.

"Jangan sampai uang hilang, haji melayang," tegas Yusron.

Razia Besar-Besaran di Makkah

Pemerintah Arab Saudi kini mengintensifkan razia di sekitar Makkah. Siapa pun yang tidak memiliki tasreh (izin haji) atau visa haji resmi akan dipaksa keluar dari wilayah Makkah, bahkan dibuang ke KM14—lokasi di antara Makkah dan Jeddah. 

Baca juga: Tiba di Madinah, Jemaah Haji Langsung Dapat Suntikan! Tim Medis Indonesia Siaga Penuh 24 Jam

Mereka yang tidak memiliki izin tinggal bisa langsung masuk penjara imigrasi dan dideportasi.

“Banyak bus disiapkan khusus untuk membawa keluar jemaah tanpa izin dari Makkah,” terang Yusron sebagaimana dilansir situs Kemenag.

Sanksi Berat Menanti Pelaku

Tak hanya jemaah, pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga terancam sanksi berat. Misalnya, orang yang menyewakan apartemen, menyediakan kendaraan, atau memandu jemaah ilegal. Dendanya bisa mencapai 100.000 Riyal Saudi per orang.

Baca juga: Bandara Soetta Punya Terminal Khusus Jemaah Haji dan Umrah, Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo

“Jangan coba-coba. Hukuman sudah jelas. Ada denda, deportasi, bahkan penjara tergantung keputusan pengadilan,” imbuhnya.

Imbauan Resmi dari Pemerintah

Yusron mengimbau seluruh WNI di Tanah Air agar tidak tergiur haji instan tanpa antrean. 

Selain sangat berisiko, cara ini bisa membuat mereka kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah dan gagal berhaji.

“Kami merasa perlu menyampaikan edukasi publik terkait bahaya haji tanpa antre,” pungkasnya. (*)