SOKOGURU - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tahap kedua pada April 2025 bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selain pencairan reguler, dua bantuan tambahan juga akan diberikan kepada penerima yang telah memenuhi syarat.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua akan dilakukan pada April 2025.
Bantuan ini mencakup alokasi bulan April, Mei, dan Juni, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
KPM BPNT akan menerima dana sebesar Rp600.000 untuk periode pencairan tahap kedua ini.
BACA JUGA: Libur Lebaran 2025: Daftar Tempat Wisata di Jabodetabek yang Menawarkan Promo Spesial
Dua Bonus Tambahan bagi Penerima PKH dan BPNT
Selain bantuan reguler, pemerintah juga akan memberikan dua bantuan tambahan yang akan dicairkan pada bulan yang sama.
Bantuan ini ditujukan khusus bagi penerima yang telah memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima manfaat.
Bantuan Beras 10 Kg untuk Penerima Terpilih
Salah satu bonus tambahan yang akan diberikan adalah bantuan beras 10 kg bagi KPM yang telah terdaftar.
Pemerintah menetapkan bahwa bantuan ini hanya diberikan untuk enam bulan pertama di tahun 2025, yaitu dari Januari hingga Juni.
Pencairan Beras Dirapel untuk Empat Bulan Sekaligus
Pada April 2025, pencairan bantuan beras diprediksi akan dirapel untuk periode Januari hingga April, sehingga setiap KPM berhak menerima total 40 kg beras.
Penyaluran ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Juga Segera Cair
Bonus tambahan kedua yang akan diterima oleh KPM PKH dan BPNT adalah Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan untuk mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan hingga jenjang menengah.
BACA JUGA: Jadwal Pencairan KIP Kuliah 2025 dan Nominalnya, Mahasiswa Baru Perlu Cermati Hal Ini
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana bantuan PIP diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung tingkat pendidikan siswa penerima. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan pendidikan lainnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Agar dapat menerima bantuan PIP, anak sekolah dari KPM PKH dan BPNT harus telah masuk dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2025.
Selain itu, data mereka harus tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan rekening bantuan harus sudah diaktivasi.
Prediksi Pencairan Bantuan PIP pada April 2025
Berdasarkan jadwal yang ada, bantuan PIP diperkirakan akan mulai dicairkan pada April 2025.
KPM yang memiliki anak sekolah yang memenuhi syarat disarankan untuk memantau perkembangan pencairan agar tidak melewatkan proses penerimaan dana bantuan.
Pemerintah Pastikan Proses Pencairan Tepat Sasaran
Pemerintah terus berupaya agar pencairan bantuan sosial, termasuk tambahan ini, dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.
KPM yang telah memenuhi kriteria diharapkan segera mengecek informasi pencairan melalui saluran resmi.
Harapan agar Bantuan Segera Disalurkan
Banyak pihak berharap pencairan bantuan sosial, terutama dua tambahan ini, dapat dilakukan tepat waktu.
Kejelasan jadwal pencairan sangat penting bagi masyarakat penerima manfaat agar mereka bisa mengatur kebutuhan ekonomi rumah tangga dengan lebih baik.
Pantau Informasi Resmi untuk Kepastian Pencairan
KPM PKH dan BPNT diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah atau pihak terkait mengenai proses pencairan bantuan ini.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan bantuan diterima sesuai prosedur.
Dua bantuan tambahan bagi KPM PKH dan BPNT akan dicairkan pada April 2025, yaitu beras 10 kg yang dirapel untuk empat bulan dan bantuan PIP bagi anak sekolah dari keluarga kurang mampu.
Dengan pencairan yang semakin dekat, diharapkan penerima manfaat dapat segera menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)