SOKOGURU - Kabar gembira bagi pelajar di Indonesia. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) periode Oktober 2025, mulai disalurkan kepada siswa penerima manfaat di seluruh jenjang pendidikan.
PIP adalah bantuan pendidikan berupa yang tunai, ditujukan khusus untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Tujuan PIP yakni agar seluruh siswa baik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK bisa terus melanjutkan sekolah tanpa harus terhambat masalah biaya.
Besaran Dana PIP 2025
Setiap jenjang pendidikan mendapatkan alokasi dana yang berbeda sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Nominal bantuan ini diberikan per tahun anggaran.
Berikut rincian dana yang diterima siswa:
Siswa SD: Rp450.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp750.000 per tahun.
Siswa SMA/SMK: Rp1.800.000 per tahun.
Perlu diperhatikan, bagi siswa yang berada di kelas akhir (misalnya kelas 6 SD, kelas 9 SMP, atau kelas 12 SMA/SMK), dana yang mereka terima adalah setengah dari nominal di atas, yakni:
Sementara bagi siswa di kelas akhir, dana yang diterima adalah setengah dari nominal tersebut, yaitu Rp225.000 untuk SD, Rp375.000 untuk SMP, serta Rp900.000 untuk SMA/SMK.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Tidak semua siswa bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa kriteria khusus agar dana PIP tepat sasaran. Penerima bantuan PIP meliputi:
1. Siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa yang keluarganya terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Siswa dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Anak yang berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang bersekolah atau tinggal di panti sosial.
5. Siswa dengan kondisi khusus, seperti mereka yang terkena dampak bencana alam, sempat putus sekolah (drop out), atau berasal dari keluarga yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tinggal di daerah konflik, atau punya saudara kandung lebih dari tiga orang.
6. Peserta didik yang mengambil kursus atau mengikuti pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2025 secara Online
Para orang tua atau siswa bisa segera memastikan apakah mereka sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan periode ini. Pengecekan status bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerima:
1. Kunjungi laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih atau klik menu “Cek Penerima PIP”.
3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa tanpa menggunakan spasi.
4. Jika data siswa terdaftar sebagai penerima, nama siswa akan muncul beserta informasi lengkap mengenai status pencairan dananya.
Langkah Mudah Mencairkan Dana Bantuan PIP
Setelah mengetahui statusnya sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana.
Bagi siswa yang sudah memiliki ATM PIP: Anda bisa langsung melakukan penarikan uang tunai di gerai ATM bank penyalur terdekat.
Bagi siswa yang belum memiliki ATM: Pencairan dana dilakukan melalui teller di bank penyalur (biasanya BRI untuk SD/SMP dan BNI untuk SMA/SMK).
Saat datang ke bank, pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting sebagai pendukung, di antaranya:
- Kartu Identitas (KTP atau Kartu Pelajar).
- Surat keterangan resmi dari sekolah.
- Buku tabungan atau surat keterangan penerima PIP (jika sudah tersedia).
Penyaluran bantuan PIP ini diharapkan dapat benar-benar meringankan beban finansial keluarga dalam hal pendidikan.
Harapannya, bantuan ini juga menjadi dorongan kuat agar setiap siswa termotivasi untuk terus bersekolah hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah atas. (*)