SOKOGURU - Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 direncanakan akan dicairkan pada bulan Juni ini. Program bantuan dari pemerintah ini bertujuan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat.
Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua pekerja akan otomatis menerima bantuan ini, karena ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan diskon tarif listrik untuk periode Juni-Juli 2025.
Pecahan | Tahun 2025 - 2024 | Tahun 2023-2020 | Tahun 2019-2018 | |
---|---|---|---|---|
Harga Beli | Harga Jual | Harga Jual | Harga Jual | |
0.5 Gram | 1,032,000 | 894,000 | 866,000 | 840,000 |
1 Gram | 1,964,000 | 1,788,000 | 1,732,000 | 1,680,000 |
2 Gram | 3,868,000 | 3,576,000 | 3,464,000 | 3,360,000 |
3 Gram | 5,777,000 | 5,364,000 | 5,196,000 | 5,040,000 |
5 Gram | 9,795,000 | 8,955,000 | 8,825,000 | 8,400,000 |
10 Gram | 19,535,000 | 17,910,000 | 17,650,000 | 16,800,000 |
25 Gram | 47,212,000 | 44,775,000 | 44,125,000 | 42,000,000 |
50 Gram | 94,445,000 | 89,550,000 | 88,250,000 | 87,250,000 |
100 Gram | 188,812,000 | 179,100,000 | 176,500,000 | 175,500,000 |
*Harga Dapat Berubah Sewaktu Waktu
*Harga Berlaku Jika Tidak Ada Kerusakan
Tapi, program tersebut akhirnya dibatalkan setelah rapat bersama para menteri pada Senin, 2 Juni lalu. Oleh karena itu, BSU kembali menjadi fokus utama sebagai bentuk stimulus ekonomi.
Mengingat jadwal penyaluran BSU 2025 yang sudah melewati tanggal peluncuran dari pemerintah (5 Juni kemarin), para pekerja sangat disarankan untuk segera melakukan pengecekan status penerima.
Kriteria Calon Penerima BSU 2025
Syarat penerima BSU 2025 telah ditetapkan secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker sebelumnya. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) sampai (3) dalam aturan tersebut, berikut adalah kriteria utama penerima BSU:
- Pekerja/buruh harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Pekerja/buruh memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Pemberian BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
Selain kriteria di atas, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 juga menjelaskan prioritas penerima. Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah sebagai dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi pekerja/buruh, yang tidak sedang menerima PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan," demikian bunyi Pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga:
Menariknya, BSU 2025 juga menyasar guru honorer, baik yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama.
"BSU sebesar Rp300.000 per bulan (dari total anggaran Rp10,72 triliun) diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh (dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kab yang berlaku), dan kepada 288 ribu guru Kemendikdasmen, serta 277 ribu guru Kemenag selama Juni-Juli. Disalurkan satu kali
pada bulan Juni," kata Menkeu Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati.
Besaran Dana BSU 2025
Nominal BSU untuk periode Juni-Juli 2025 adalah sebesar Rp300 ribu per bulan. Ini berarti, jika digabungkan, masyarakat yang memenuhi kriteria berhak menerima total dana bantuan hingga Rp600 ribu.
Peningkatan besaran BSU ini diharapkan dapat memberikan dampak pengungkit ekonomi yang lebih baik dan kuat.
"Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan, maka bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi, maka dinaikkan (nominal BSU-nya)," ujar Menkeu.
Keterangan mengenai besaran BSU ini juga secara resmi tercantum dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. 'Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang besar Rp300 ribu per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus', demikian bunyi keterangan ayat (1) Pasal 6 Permenaker.
Baca Juga:
Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ada tiga cara mudah yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui Situs Kemnaker
Kunjungi laman resmi https://kemnaker.go.id.
Lakukan pendaftaran dan aktivasi akun jika Anda belum memiliki.
Setelah itu, login pada laman tersebut.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan yang menyatakan status Anda.
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pilih menu 'Cek Status Calon Penerima'.
Gulir ke bawah halaman.
Isi data yang diminta sesuai syarat, mulai dari NIK hingga email.
Klik 'Lanjutkan'.
Tunggu hingga proses verifikasi selesai dan hasil ditampilkan.
3. Melalui Aplikasi Pospay
Unduh aplikasi Pospay di ponsel Anda melalui Google Play Store.
Buka aplikasi, lalu tekan ikon bertuliskan huruf 'i' di pojok kanan bawah halaman login.
Tekan logo Kemnaker.
Pada kolom 'Jenis Bantuan', pilih Bantuan Subsidi Upah 2025, lalu masukkan NIK Anda.
Lengkapi data diri lainnya yang diminta.
Jika data Anda sesuai, akan muncul QR code pada aplikasi. QR code ini nantinya dapat Anda gunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos terdekat.
Dengan langkah-langkah di atas, Anda bisa segera mengetahui apakah Anda menjadi salah satu penerima BSU 2025 yang akan membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan. Jangan lewatkan kesempatan ini. (*)