SOKOGURU, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa prinsip "No One Left Behind" atau tidak boleh ada satu pun yang tertinggal, menjadi pondasi utama kebijakan ketenagakerjaan nasional di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan Menaker saat menjadi pembicara kunci dalam Forum Diskusi Aktual Berbangsa dan Bernegara bertema “Menghadirkan Negara Sejahtera Berlandaskan Etika”, yang digelar Center for Indonesia Reform (CIR) di JICC Senayan, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
“Negara sejahtera berarti setiap warga negara punya hak yang setara atas pekerjaan, perlindungan, dan penghidupan layak. Tidak boleh ada yang tertinggal,” ujar Yassierli.
Baca juga: Kemenag Libatkan Penyandang Disabilitas Jadi Petugas Haji 2025, Ini Misinya
600 Ribu Peluang Kerja untuk Disabilitas: Komitmen Bukan Wacana
Sebagai bentuk nyata, Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Direktorat Penempatan Kerja Disabilitas.
Langkah ini bertujuan memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas dan menjawab amanat undang-undang.
“Dari total 60 juta tenaga kerja formal, minimal 1% harus berasal dari penyandang disabilitas. Artinya, ada potensi 600 ribu peluang kerja yang harus dipenuhi,” ungkap Yassierli.
Baca juga: Pemprov DKI Salurkan Bansos untuk Lansia, Anak, dan Penyandang Disabilitas Jelang Lebaran
Namun ia mengingatkan, tantangan terbesar bukan sekadar regulasi, tetapi desain kerja dan lingkungan yang inklusif.
“Jangan jadikan difabel sebagai beban. Mereka bisa berkontribusi jika diberi ruang yang adil,” tegasnya.
Transformasi Digital: SIAPKerja Hadirkan Layanan Job Matching Online
Menaker juga memaparkan inovasi digital SIAPKerja, platform daring yang menghubungkan pencari kerja dengan perusahaan.
Baca juga: UMKM Disabilitas Netra Didorong Mandiri, Jakarta Perkuat Ekonomi Inklusif
“Ke depan, job fair bukan lagi soal antrean panjang cari kerja. Kita arahkan pada layanan karier, pelatihan, dan pembekalan skill melalui BLK,” jelasnya.
Pekerja Informal Juga Harus Dilindungi
Yassierli menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini masih banyak terabaikan.
“Perlindungan jaminan sosial itu hak semua pekerja, bukan hanya yang kerja kantoran. Ini PR besar kita bersama,” tandasnya. (*)