SOKOGURU - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 rupanya ikut menyasar siswa yang menempuh pendidikan di madrasah, mulai dari jenjang MI, MTs, dan MA.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) menyalurkan bantuan PIP untuk mendukung penuntasan wajib belajar 12 tahun tanpa kendala biaya.
Program PIP ini juga menjadi bagian dari strategi perlindungan sosial (perlinsos), sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2014.
Dalam Inpres tersebut, mengintegrasikan Program Indonesia Pintar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat GTK Madrasah, melalui anggaran sebesar Rp1,7 triliun, program PIP Madrasah ini ditujukan kepada 2,277,824 siswa madrasah dari berbagai jenjang pendidikan.
"Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengurangi kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang rawan putus sekolah," demikian keterangan di akun Instagram @gtkmadrasah.
Bantuan PIP Madrasah ini tidak hanya meringankan beban biaya pendidikan, melainkan juga mendorong peserta didik untuk menyelesaikan belajar hingga jenjang lebih tinggi, sesuai target universal pendidikan dasar dan menengah yang dicanangkan pemerintah.
Rincian Besaran Dana Bantuan PIP Madrasah 2025
Bantuan PIP Madrasah 2025 ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik dari kurang mampu. Dengan besaran dana bantuan berbeda untuk siswa di setiap jenjang pendidikan.
1. Madrasah Ibtidaiyah (MI): Setahun Rp450.000, atau Rp225.000 per semester.
2. Madrasah Tsanawiyah (MTs): Setahun Rp750.000, atau Rp375.000 per semester
3. Madrasah Aliyah (MA): Setahun Rp1.800.000, atau Rp900.000 per semester.
Pencairan dana dilakukan sesuai semester, dengan pembagian yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik di setiap jenjang sekolah madrasah.
Sebagai contoh: siswa kelas akhir MI, MTs dan MA akan menerima dana per semester. Sementara siswa selain kelas akhir dapat dana bantuan penuh setahun dalam dua tahap.
Mekanisme Pencairan PIP Madrasah 2025
Proses penyaluran bantuan PIP Madrasah 2025 melibatkan penyampaian Surat Keputusan (SK) penerima manfaat yang dilakukan secara bertahap dari berbagai tingkat kementerian;
1. Direktorat KSKK Madrasah mengirimkan SK Penerima PIP ke;
- Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi.
- Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
- Madrasah; dan
- Pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
2. Kanwil Kemenag Provinsi meneruskan SK Penerima PIP Madrasah ke kantor Kemenag Kabupaten/Kota di wilayahnya.
3. Kantor Kemenag kabupaten/kota menyerahkan SK Penerima PIP kepada madrasah untuk disampaikan kepada peserta didik atau orangtua/wali murid.
4. Madrasa bertugas:
- Menginformasikan dan mengumumkan SK Penerima PIP kepada peserta didik atau orangtua/wali.
- Berkoordinasi dengan bank penyalur untuk memastikan proses pencairan dana, dan aktivasi rekening pelajar berjalan lancar.
Seluruh SK dan data penerima PIP Madrasah bisa diakses oleh Kanwil Kemenag baik provinsi, kabupaten/kota, dan madrasah melalui aplikasi SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/. (*)